BBS.COM | TANGERANG — Polresta Tangerang melalui Satuan Reserse Narkoba. Berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sintetis yang beroperasi di sejumlah wilayah. Mulai dari Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Cipulir, Jakarta Selatan, hingga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus penyamaran untuk mengelabui petugas.
“Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” kata Indra Waspada, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Senin (10/2/2026). Saat polisi menangkap seorang pria berinisial MS. Di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto 155,88 gram.
“Pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka kemudian mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 04.25 WIB.
Dalam operasi itu. Polisi menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji.
“Paket tersebut. Diketahui berisi narkotika jenis pasta sintetis seberat 65,58 gram,” jelasnya.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, polisi menangkap dua pria berinisial SFA dan MK.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tembakau sintetis. Yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram, dan 5 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau lebih dari dua kilogram.
“Kami juga menemukan cairan alkohol, cairan chloroform, serta sejumlah alat produksi seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk dan gelas ukur,” beber Indra Waspada.
Polisi kemudian melanjutkan pengembangan hingga ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial GPA.
“Di rumah itu kami menemukan narkotika jenis tembakau sintetis bentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair atau spray sebanyak 15 mililiter,” ujarnya.
Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai bentuk untuk mengelabui petugas, mulai dari plastik klip, lakban merah dan coklat hingga botol kaca berisi cairan sintetis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(Nd)

