Berita Pendidikan Politik
Beranda » Berita » RUU KUHAP 2025: Desakan Publik Meningkat, Pakar Hukum Ingatkan Dampak Tumpang Tindih

RUU KUHAP 2025: Desakan Publik Meningkat, Pakar Hukum Ingatkan Dampak Tumpang Tindih

RUU KUHAP 2025: Desakan Publik Meningkat, Pakar Hukum Ingatkan Dampak Tumpang Tindih
Table of Contents+

    BBS.COM | MEDAN – RUU KUHAP 2025: Desakan Publik Meningkat, Pakar Hukum Ingatkan Dampak Tumpang Tindih. Akhir-akhir ini banyak berita mengenai desakan masyarakat terhadap DPR RI agar segera melakukan pembahasan mengenai RUU KUHAP 2025. Apalagi setelah di sahkan KUHPidana Nasional yang akan berlaku pada awal tahun 2026 mendatang.

    Menanggapi persoalan ini, salah seorang Akademisi yang juga Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum UISU. Dr, Panca Sarjana Putra, SH, MH, mendukung untuk segera di lakukan pembahasan RUU KUHAP. Sekaligus segera di sahkan agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam pelaksanaan penegakkan hukum. Apabila KUHPidana tersebut di langgar oleh subjek hukum.

    Namun, Panca juga mengingatkan agar DPR RI dalam pembahasan RUU KUHAP, jangan sampai terjadi tumpang tindih. Kewenangan masing-masing penegak hukum dalam sistem peradilan pidana untuk melakukan penegakkan hukum.

    Salah satu permasalahan dalam RUU KUHAP yang nanti bisa menimbulkan polemik dan tumpang tindih. Kewenangan menyangkut pengambil alihan penyidikan dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan yang tercantum dalam Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP.

    Ketika itu terjadi, maka ini dapat di maknai bahwa jaksa dapat mengintervensi penyidikan oleh kepolisian dan mengambil alih penyidikan yang telah di lakukan oleh kepolisian.

    Standar Rehabilitasi Jalan Mejau-Mekarwangi Dipertanyakan: Temuan Kedalaman Galian Tidak Sesuai

    Sehingga akan menimbulkan konflik kewenangan antara sesama penegak hukum, serta nantinya akan menimbulkan image tidak baik bagi kepolisian sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana.

    Oleh karena itu sebelum RUU KUHAP di sahkan menjadi Undang-Undang, maka Panca menyarankan sebaiknya harus di tegaskan dalam RUU KUHAP tersebut bahwa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam sebuah peristiwa pidana adalah Kepolisian Republik Indonesia.

    Salah satu pertimbangannya adalah Kepolisian mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup baik, dan kedepan diharapkan juga Kepolisian sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penyidikan, tentunya harus terus mengupgrade kemampuan personelnya dalam pelaksanaan penegakkan hukum guna manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat yang menginginkan penegakkan hukum yang profesional.

    (Otang / Rizky)

    Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tangerang: Sabu, Ganja, hingga Obat Terlarang

    Berita Populer

    01

    Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

    02

    Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

    03

    Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

    04

    Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

    05

    Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

    Kalender

    Juli 2025
    S S R K J S M
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    28293031