BBS.COM | TANGERANG , 8 Juni 2026 – Proyek Rehab Gedung Lingkup Kecamatan Sindang Jaya. Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp1,16 miliar kembali menjadi sorotan masyarakat, aktivis, dan awak media.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Sagara Agung Persada Utama melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Dengan masa pelaksanaan 130 hari kalender itu diduga menyisakan sejumlah persoalan teknis. Yang dinilai perlu mendapatkan evaluasi. Dan pemeriksaan lebih lanjut. Oleh instansi pengawas yang berwenang.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan oleh unsur LSM dan media pada 9 Juli 2024. Ditemukan dugaan bahwa pekerjaan pembongkaran pagar lama tidak dilaksanakan secara menyeluruh.Sejumlah bagian pondasi pagar lama disebut masih tertinggal.Dan diduga dimanfaatkan kembali pada pekerjaan pagar baru.
Warga yang menyaksikan pelaksanaan pekerjaan saat itu menyebut kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan kontrak.
“Yang kami lihat saat pekerjaan berlangsung, sebagian pondasi dan struktur lama masih ada. Karena itu kami berharap ada pemeriksaan apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan dokumen perencanaan atau belum,” ujar seorang warga.
Sejumlah aktivis menilai apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan teknis, maka perlu dilakukan verifikasi. Terhadap kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, gambar kerja, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi dasar kontrak pekerjaan.
Selain aspek teknis. Perhatian juga tertuju pada fungsi pengawasan yang dilakukan selama proyek berlangsung. Dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran daerah, terdapat sejumlah pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya. Mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, hingga penyedia jasa konstruksi.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan. Mutu, keselamatan, kesehatan kerja, dan keberlanjutan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Selain itu. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Pemerintah mengatur bahwa pelaksanaan pekerjaan harus sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu, serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Dalam konteks pengelolaan APBD. Tanggung jawab pengawasan secara umum juga melekat pada Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Memiliki tanggung jawab memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai aturan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Karena itu. Sejumlah kalangan menilai bahwa pertanggungjawaban administratif tidak hanya berada pada pelaksana proyek. Tetapi juga mencakup sistem pengendalian dan pengawasan. Yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah terkait.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Imaddudin, menyatakan pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menyampaikan laporan dan permohonan pemeriksaan. Kepada instansi yang berwenang guna memastikan seluruh proses pelaksanaan proyek dapat diperiksa secara objektif.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak maupun realisasi pembayaran. Maka perlu dilakukan audit teknis dan audit keuangan secara independen.
Sejumlah warga dan aktivis juga meminta. Agar Inspektorat Kabupaten Tangerang. Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Selain itu, mereka berharap Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Guna memastikan penggunaan APBD telah sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka menegaskan bahwa setiap dugaan ketidaksesuaian dalam proyek pemerintah perlu ditindaklanjuti. Melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Agar tidak menimbulkan kerugian. Terhadap kualitas pembangunan maupun keuangan daerah.
Hingga berita ini ditulis.Belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait. Mengenai dugaan yang disampaikan oleh warga dan aktivis. Oleh karena itu. Seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.
(Team)

