BBS.COM | TANGERANG– – Proyek pembangunan jalan paving block yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kampung Rawa Kalem. RT/RW 015 /004 Desa Gunung Sari Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian teknis dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan media bersama sejumlah lembaga sosial kontrol. Saat pelaksanaan proyek berlangsung tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi penggunaan anggaran publik dalam pelaksanaan program Dana Desa.
Selain itu.Tim pemantau menemukan indikasi pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai gambar kerja. Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pengurangan spesifikasi teknis yang berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi serta efektivitas penggunaan anggaran desa.

Beberapa indikasi yang disorot antara lain pekerjaan paving block yang disebut tidak menggunakan dasar agregat. Sesuai standar konstruksi.Penggunaan material abu sirtu yang diduga tidak sesuai volume. Hingga pemasangan kanstin yang dinilai tidak mengikuti metode teknis. Sebagaimana tercantum dalam dokumen pelaksanaan pekerjaan.
Selain aspek teknis.Kualitas material yang digunakan juga menjadi perhatian. Tidak adanya papan informasi proyek membuat masyarakat kesulitan mengetahui detail kegiatan. Termasuk volume pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, dan spesifikasi teknis pekerjaan.
“Pekerjaan paving block tanpa dasar agregat yang memadai berpotensi menurunkan kualitas. Dan daya tahan konstruksi jalan,” ujar salah satu pemerhati pembangunan desa yang ikut melakukan monitoring di lokasi kegiatan.

Pekerjaan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dinilai belum maksimal dalam menerapkan standar teknis konstruksi.
Menanggapi persoalan tersebut, saat dimintai tanggapan oleh wartawan pada Sabtu (23/5/2026). Aktivis Kabupaten Tangerang imaddudin menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan infrastruktur wajib mengikuti ketentuan hukum. Dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pelaksanaan proyek Dana Desa telah diatur melalui berbagai regulasi. Mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hingga Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
“Setiap pekerjaan konstruksi harus sesuai RAB, gambar kerja, volume, dan standar material. Jika ditemukan pengurangan volume, material tidak sesuai spesifikasi, atau pekerjaan tidak sesuai konstruksi teknis.Hal tersebut dapat menjadi temuan administrasi. Hingga berpotensi masuk ranah hukum,” kata Sutikno.
Ia menambahkan, pengawasan penggunaan Dana Desa dilakukan secara berlapis oleh pemerintah daerah. Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Gunung Sari maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.
Masyarakat berharap instansi pengawas segera melakukan pemeriksaan teknis dan evaluasi menyeluruh. Guna memastikan kualitas pembangunan serta menjaga akuntabilitas penggunaan Dana Desa. (Rumaidi/ Team)

