BBS.COM | TANGERANG – Proyek lanjutan pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) RW 05 di Perumahan Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari. Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026. Itu berada di bawah Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB). Dengan pagu anggaran sebesar Rp200 juta dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp199,23 juta. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Srikandi Mandiri. Senin (6/7/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan media bersama warga di lokasi. Sejumlah tahapan pelaksanaan pekerjaan dinilai perlu mendapat perhatian. Terutama terkait dugaan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, metode pelaksanaan konstruksi, dan penerapan standar keselamatan kerja.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku menyaksikan langsung proses pembangunan sejak tahap awal. Menurutnya, hasil pengukuran di lapangan menunjukkan kedalaman galian pondasi sekitar 100 sentimeter. Ia juga menduga tulangan pondasi menggunakan besi ulir berdiameter sekitar 13 milimeter.
Warga tersebut. Juga menduga pekerjaan pondasi dilakukan tanpa lapisan pondasi bawah. Sebagaimana yang menurutnya tercantum dalam gambar kerja, selain itu. Proses pencampuran beton disebut dilakukan secara manual menggunakan peralatan sederhana.

Menurutnya, komposisi campuran semen, pasir, sirtu, dan batu pecah diduga tidak seragam.Bahkan pada beberapa proses pengecoran, ia mengaku melihat campuran yang diduga tidak menggunakan batu split.Sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi mutu beton.Temuan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
Media juga mencatat papan informasi proyek belum terlihat di lokasi saat pemantauan dilakukan. Apabila benar belum dipasang, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Dalam proyek konstruksi yang dibiayai oleh anggaran negara. Pelaksanaan pekerjaan wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur bahwa penyedia jasa. Harus melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, serta memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.

Selain itu. Pekerjaan juga harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Dan ketentuan teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pengendalian mutu material, metode pelaksanaan, serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Merupakan bagian penting untuk menjamin kualitas bangunan dan keselamatan pekerja.
Pengamat konstruksi menilai kepatuhan terhadap spesifikasi teknis menjadi faktor utama dalam menjamin kekuatan struktur dan umur layanan bangunan. Karena itu, fungsi pengawasan oleh konsultan pengawas dan pengguna anggaran dinilai penting. Untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan.
Masyarakat berharap Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Guna memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan. Pihak CV Srikandi Mandiri, konsultan pengawas, maupun Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang. Belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemantauan di lapangan.
(Jaenudin)

