BBS.COM | TANGERANG – Pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan lingkungan berupa betonisasi di Perum Graha RW 007. Desa Pasarkemis, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Menuai sorotan dari masyarakat dan aktivis pemerhati konstruksi. Senin (11/5/2026), malam
Proyek yang dilaksanakan oleh CV Al Fatih Karya Mandiri dengan nilai anggaran sekitar Rp199.350.000.Yang bersumber dari APBD 2026 tersebut.Diduga curring penyiraman permukaan beton tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak pekerjaan.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan yang dilakukan unsur media dan LSM ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis. Dalam proses pelaksanaan pekerjaan jalan beton tersebut.
Salah satu temuan utama. Yakni pada pekerjaan persiapan lokasi. Jalan lama yang sebelumnya berupa paving block disebut.Tidak dilakukan pembongkaran terlebih dahulu sebelum pekerjaan betonisasi dimulai.

Di lokasi proyek. Pekerja justru diduga langsung memasang bekisting dan menghampar agregat di atas permukaan paving lama.Sebelum dilakukan pengecoran beton.
Kondisi itu. Dinilai berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi. Terutama pada daya ikat lapisan pondasi dan ketebalan beton yang terpasang di lapangan.
Dugaan Ketebalan Beton Berkurang
Aktivis Kabupaten Tangerang sekaligus pemerhati konstruksi, Imadudin, menilai metode pelaksanaan seperti itu berpotensi menyebabkan ketebalan beton tidak sesuai volume kontrak.
“Kalau paving lama tidak dibongkar lalu langsung ditimpa agregat dan Proses pemadatan tidak akan maksimal. Material pondasi tidak menyatu secara teknis dengan dasar lama,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada kualitas jalan dalam jangka panjang, terutama terhadap kekuatan struktur saat menerima beban kendaraan.
Ia juga menduga ketebalan beton yang seharusnya mencapai sekitar 15 sentimeter. Berpotensi berkurang akibat metode pemasangan bekisting yang dilakukan sebelum penghamparan agregat.
“Kalau tata cara pelaksanaan seperti itu. Maka volume beton bisa tidak tertuang maksimal sesuai kontrak,” katanya.

Warga Pertanyakan Metode Pekerjaan
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku melihat proses pekerjaan berlangsung tanpa adanya pembongkaran paving lama.
“Sudah dua hari pekerjaan, baru malam ini pengecoran dilakukan. Memang jalan awalnya paving block, tapi tidak ada pembongkaran. Langsung dipasang bekisting lalu dihampar agregat,” ujarnya.
Menurut warga tersebut, proses pekerjaan dinilai kurang maksimal secara teknis dan dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas hasil akhir jalan beton.
Sorotan Terhadap Pengawasan
Selain pelaksanaan teknis. Pengawasan proyek juga menjadi sorotan publik. Pengamat konstruksi Jamasari menilai Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan menindaklanjuti informasi dugaan penyimpangan proyek pemerintah.
Ia menjelaskan, kewenangan tersebut diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
- Permendagri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
“Informasi dari media, LSM, maupun masyarakat bisa menjadi dasar awal audit investigatif. Jika ada indikasi penyimpangan, Inspektorat wajib melakukan klarifikasi dan pemeriksaan,” ujarnya.
Menurutnya. Apabila pengawasan internal tidak berjalan efektif. Maka laporan masyarakat dapat diteruskan kepada lembaga lain seperti BPKP. Hingga aparat penegak hukum.
Masyarakat Minta Audit Teknis
Sejumlah pihak mendesak. Agar proyek tersebut segera dilakukan evaluasi dan audit teknis independen. Guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak dan tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan. Pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.
Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dan pengawasan menyeluruh. Agar penggunaan anggaran publik benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan sesuai standar teknis. (Udin Jaenudin )

