Berita Hukum Kriminal SEO Viral
Beranda » Berita » Polresta Tangerang Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Ditetapkan sebagai Tersangka

Polresta Tangerang Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Ditetapkan sebagai Tersangka

BBS.COM | TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang cilok berinisial P alias R (33). Warga Bangkalan, yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung. Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Selasa (2/6/2026). Dengan sejumlah luka akibat kekerasan.

“Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di lantai kontrakan. Dengan kondisi terdapat ceceran darah di sekitar lokasi,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang. Senin (8/6/2026).

Penemuan jasad korban bermula ketika seorang rekan sesama pedagang cilok mendatangi kontrakan korban. Untuk memberitahukan. Bahwa gerobak dagangannya masih berada di luar. Namun, setelah beberapa kali mengetuk pintu. Tidak ada respons dari dalam rumah.

Keesokan harinya, rekan korban bersama pemilik kontrakan membuka pintu menggunakan kunci cadangan. Saat itulah korban ditemukan telah meninggal dunia.

Dampingi Wapres Gibran di Genius Research Expo 2026, Bupati Maesyal Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Petugas dari Polsek Cikupa yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi. Serta mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Balaraja untuk keperluan autopsi.

Hasil identifikasi mengungkap bahwa korban baru sekitar 10 hari menempati kontrakan tersebut. Bersama seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17).

Dari hasil autopsi. Diketahui korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam.Serta sejumlah luka memar pada tubuhnya.Korban diperkirakan telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan.

Anak dan Ayah Ditangkap

Penyelidikan kemudian mengarah kepada MS. Yang diketahui menghilang setelah penemuan mayat korban.. Tim gabungan melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah hingga akhirnya berhasil mengamankan MS pada Jumat (5/6/2026). Sekitar pukul 21.30 WIB di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut. Polisi juga mengamankan BT (41). Yang diketahui merupakan ayah kandung MS.

Proyek Rehab Gedung Kecamatan Sindang Jaya APBD 2024 Disorot, Pertanggungjawaban Pemkab Tangerang dan Pengawasan DTRB Dipertanyakan

“Dalam penangkapan tersebut. Kami juga mengamankan seorang pria berinisial BT. Yang merupakan ayah kandung tersangka MS,” kata Indra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Motif Dendam dan Sakit Hati

Menurut keterangan penyidik. Motif pembunuhan didasari rasa sakit hati dan dendam yang dipendam MS terhadap korban. Tersangka mengaku sering mendapat intimidasi serta permintaan uang dari korban.

Bahkan sebelum kejadian. Korban disebut meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada tersangka.

“Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi.Dan dimintai uang oleh korban,” ujar Kapolresta.

Inspektorat dan BPK Diminta Turun Tangan, Warga Desak Audit Proyek Balai Warga RW 005 Tangerang

Rasa kesal itu. Kemudian disampaikan kepada BT.Dari pengakuan tersangka. Keduanya diduga sepakat merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur di dalam kontrakan.

Polisi menyebut MS. Diduga membekap wajah korban menggunakan handuk.Sementara BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter.BT juga diduga memukul kepala korban menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak empat kali.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia. Kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke bagian belakang kontrakan. Tindakan tersebut menyebabkan banyak jejak darah ditemukan di lantai rumah kontrakan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Satu tabung gas elpiji tiga kilogram, sebilah pisau cutter. Serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi. Yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara hingga 20 tahun atau hukuman yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Tangerang juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan kekerasan.

“Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum.Tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa untuk proses hukum lebih lanjut. (Sul)

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930