BBS.COM | TANGERANG — Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Kemis menertibkan arena sabung ayam. Yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian di Kampung Ilat, RT 02/03, Desa Pangadegan. Sabtu (11/4/2026).
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik perjudian. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan tegas,” ujar Humaedi dalam keterangannya.
Penertiban dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB oleh personel piket fungsi Polsek Pasar Kemis setelah menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas sabung ayam yang disebut telah berulang kali terjadi di lokasi tersebut.
Dalam kegiatan itu, aparat kepolisian turut bersinergi dengan pemerintah desa dan unsur masyarakat, termasuk Kepala Desa Pangadegan Hasan Sudrajat, linmas, serta tokoh pemuda setempat.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan. Petugas menemukan adanya lapak yang digunakan sebagai arena sabung ayam. Petugas kemudian melakukan pembongkaran. Dan pemusnahan dengan cara membakar fasilitas tersebut. Guna mencegah penggunaan kembali.
Kapolsek juga menginstruksikan. Bhabinkamtibmas setempat. Aipda Kahar, untuk memastikan lokasi tidak lagi digunakan untuk aktivitas serupa.
Dari keterangan warga, praktik sabung ayam di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Usai penertiban, situasi di lokasi dilaporkan dalam kondisi aman dan kondusif tanpa adanya gangguan menonjol.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta merespons laporan warga secara profesional dan humanis. (Jaenudin)

