BBS.COM | SERANG, 3 Juni 2026 – Proyek pemasangan jaringan pipa air bersih. Yang diduga milik Perumda Tirta Al-Bantani Kabupaten Serang. Dan dikerjakan oleh PT Sarana Catur Tirta Kelola (SCTK) menjadi sorotan sejumlah aktivis dan pemerhati konstruksi. Pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi standar teknis maupun ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, proyek yang berada di ruas Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung itu. Dinilai belum menerapkan pengamanan area kerja secara optimal. Sejumlah pekerja juga terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Secara lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi.
Selain itu.Ditemukan dugaan ketidaksesuaian kedalaman galian pipa dengan spesifikasi teknis pekerjaan.Hasil pengukuran di beberapa titik menunjukkan kedalaman galian berkisar antara 130 hingga 140 sentimeter.

Sementara itu. Kepala Tim Pekerja Harian, Denis, menyebut kedalaman galian yang direncanakan mencapai sekitar 180 sentimeter. Dengan panjang pekerjaan sekitar 1.500 meter.
“Kalau untuk kedalaman rata-rata sekitar 180 sentimeter. Soal perizinan saya kurang mengetahui karena yang mengurus tim koordinasi perizinan,” ujarnya.
Denis juga menyebut pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Sarana Catur Tirta Kelola (SCTK).
Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp terkait dugaan ketidaksesuaian kedalaman galian dan penerapan K3 di lapangan, koordinator lapangan memberikan tanggapan singkat.
“Yang penting aman dan ini untuk masyarakat,” katanya.
Aktivis sekaligus pemerhati konstruksi, Imadudin, menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis. Serta ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan penyedia jasa dan pengguna jasa menjamin mutu pekerjaan serta keselamatan pelaksanaan konstruksi.
Selain itu. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Mengatur kewajiban penggunaan APD, pemasangan rambu peringatan, pembatas area kerja. Serta pengamanan terhadap masyarakat dan pengguna jalan di sekitar lokasi proyek.
“Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis aupun kurangnya pengamanan galian, maka hal tersebut.Perlu dievaluasi oleh pihak pengawas dan pengguna jasa untuk memastikan mutu pekerjaan dan keselamatan publik tetap terjaga,” kata Imadudin.
Ia menambahkan, ketentuan keselamatan kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan pemberi kerja melindungi pekerja maupun masyarakat di sekitar area pekerjaan.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB). Serta hasil pengawasan lapangan guna memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan risiko bagi pekerja maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda Tirta Al-Bantani maupun manajemen PT Sarana Catur Tirta Kelola belum memberikan keterangan resmi terkait. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan penerapan standar keselamatan kerja tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Herman)

