BBS.COM | TANGERANG — Pembangunan saluran drainase di wilayah Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kembali mendapat sorotan. Aktivis Jamasari mempertanyakan sejumlah aspek pelaksanaan proyek yang disebut bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang. Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Sumber Daya Air (DSDA).
Sorotan tersebut muncul setelah aktivis melakukan pemantauan di lokasi pada Jumat malam (11/9/2026). Dalam pemantauan itu, pekerjaan drainase disebut masih berlangsung hingga malam hari.
Pada Sabtu (12/9/2026), awak media melakukan konfirmasi langsung di lokasi terkait keberadaan papan informasi proyek. Yang tidak terlihat di sekitar area pekerjaan. Salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui mengenai papan proyek tersebut.

“Kalau papan proyek saya nggak tahu, Pak. Saya cuma kerja. Tanya saja mandor, Wahyu,” ujar pekerja tersebut.
Awak media kemudian memperoleh informasi dari salah seorang yang berada di sekitar lokasi yang menyebut proyek tersebut. Berkaitan dengan seseorang yang disebut bernama “Pak Usep”. Namun, informasi mengenai identitas pihak yang disebut tersebut maupun statusnya dalam proyek masih perlu dikonfirmasi. Kepada pihak berwenang dan dicocokkan dengan dokumen resmi proyek.
Konfirmasi PK Usep dan Ocol
Untuk mendapatkan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada PK Usep melalui sambungan telepon dan WhatsApp.
Saat ditanya mengenai kepemilikan atau pihak yang mengerjakan proyek drainase Cilongok, Usep memberikan jawaban singkat, “Ocol.”
Awak media selanjutnya mencoba menghubungi Ocol melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek. Termasuk status keterlibatannya dalam pekerjaan tersebut. Minggu (13/9/2026)
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ocol belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan awak media.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai pihak yang terlibat, mekanisme pelaksanaan pekerjaan. Derta dasar pelaksanaan proyek di lapangan.
Kondisi Teknis Turut Dipertanyakan
Selain persoalan papan informasi dan waktu pelaksanaan pekerjaan, aktivis Jamasari menyoroti kondisi teknis pembangunan saluran.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah bagian dasar saluran yang, berdasarkan pantauan aktivis, tidak terlihat memiliki lapis pondasi bawah.
Aktivis meminta kondisi tersebut dicocokkan dengan gambar kerja serta spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak. Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan sesuai dengan ketentuan proyek.
“Kalau memang ada ketentuan teknis tertentu dalam kontrak, harus dibuktikan pelaksanaannya di lapangan. Kami meminta pemeriksaan secara objektif berdasarkan dokumen dan hasil pengukuran,” kata aktivis Jamasari.
Selain lapis dasar saluran, aktivis meminta pemeriksaan terhadap dimensi saluran, elevasi, kemiringan dasar, material, metode pemasangan, serta volume pekerjaan.
Kesesuaian antara hasil pekerjaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen kontrak juga diminta diperiksa.
Jamasari Siapkan Laporan
Jamasari menyatakan akan menyiapkan laporan kepada pihak yang berwenang terkait sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam proyek tersebut.
Mereka berharap laporan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administratif dan teknis. Sehingga dapat diketahui secara objektif apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi yang ditetapkan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang dan pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi mengenai sejumlah persoalan yang dipertanyakan.
Klarifikasi terutama diperlukan terkait sumber anggaran, nilai dan pelaksana proyek, keberadaan papan informasi, spesifikasi teknis, kondisi dasar saluran, volume pekerjaan, serta alasan pekerjaan dilakukan pada malam hari.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, pihak pelaksana, mandor, konsultan pengawas, PK Usep, Ocol, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan proyek tersebut.
(Jaenudin)

