BBS.COM | TANGERANG– LSM AMPEL menyurati KLH Kabupaten Tangerang untuk menindak PT Citran Gemilang Sejahtera. Berlokasi Desa Suka Asih Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Dugaan pencemaran, dengan harapan perusahaan lebih patuh pada aturan lingkungan dan melindungi masyarakat sekitar.Rabu 14 mei 2025
PT. Citran Gemilang Sejahtera. Pencemaran udara dan limbah yang mereka buang bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan lingkungan. Seperti gangguan pernapasan, penyakit kulit, dan kerusakan ekosistem lokal.”

LSM Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan (AMPEL INDONESIA) berencana untuk mengambil tindakan hukum dengan mengirimkan surat. Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Tangerang. Surat ini akan meminta KLH untuk melakukan penelitian dan evaluasi terhadap aktivitas PT. Citran Gemilang Sejahtera serta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang. Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tindakan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk lebih memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan menjaga kualitas udara. Serta lingkungan Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat yang terkena dampak pencemaran lingkungan.
Dengan demikian, LSM AMPEL INDONESIA berharap dapat menciptakan kesadaran. Tanggung jawab bagi perusahaan-perusahaan dalam menjaga lingkungan hidup dan mencegah tindakan pencemaran yang merugikan masyarakat dan ekosistem setempat.Ungkapnya.(Team)