BBS.COM | SERANG – Ketua Gerakan Serang Raya, Baharudin, memenuhi undangan resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Kamis (21/5/2026). Terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran administrasi pada 10 lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Serang.
Undangan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/78/V/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2026. Yang merujuk pada Laporan Informasi Nomor LU/11/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tanggal 11 Mei 2026.
Dalam surat itu. Disebutkan bahwa Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Banten. Tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan. Terkait dugaan manipulasi data pendidikan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan PKBM di Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024–2025.
Dugaan perbuatan tersebut.Disebut mengarah pada tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pemeriksaan tersebut. Baharudin dimintai klarifikasi terkait laporannya serta diminta melengkapi dokumen tambahan mengenai temuan pada PKBM tahun anggaran 2024–2025. Beserta bukti-bukti dugaan pelanggaran administrasi.
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Banten disebut mengajukan lebih dari 10 pertanyaan kepada Baharudin, mulai dari kronologi kejadian. Identitas lembaga yang dilaporkan. Hingga rincian dugaan ketidakwajaran pengelolaan anggaran.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti kasus secara serius dan transparan. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah mengirimkan surat permintaan data resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Serang. Guna melengkapi kebutuhan administrasi dan dokumen pemeriksaan.
Baharudin menyampaikan apresiasi terhadap langkah Ditreskrimsus Polda Banten. Dan berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa secara menyeluruh. Seluruh lembaga PKBM yang dilaporkan beserta pihak terkait.
“Kami berharap proses hukum berjalan berkeadilan, dan segala bentuk dugaan penyalahgunaan anggaran. Yang merugikan keuangan negara di ke-10 lembaga PKBM tersebut. Dapat terungkap dan diproses hingga tuntas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan koordinasi lintas instansi.Dan melengkapi administrasi sebagai tahap awal.Sebelum proses penyidikan lebih lanjut. (Suheli)

