Berita
Beranda » Berita » Fokus Penyelesaian UMSK 2025 OPD Dampingi Pemprov Banten Terima Audiensi KSPI

Fokus Penyelesaian UMSK 2025 OPD Dampingi Pemprov Banten Terima Audiensi KSPI

Fokus Penyelesaian UMSK 2025

BBS.COM | BANTEN – Fokus Penyelesaian UMSK 2025 OPD Dampingi Pemprov Banten Audiensi KSPI. Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, di dampingi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov Banten, menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Banten di Ruang Rapat Gubernur, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (11/1/2025). Audiensi tersebut membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025.

Menurut A Damenta, audiensi tersebut menindaklanjuti permasalahan UMSK yang masih menjadi perselisihan di beberapa daerah, seperti Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Tangerang.

“Kami akan mengundang pemerintah kabupaten/kota terkait untuk membahas hal tersebut dan memberikan solusi,” ujarnya.

Pertemuan lanjutan di jadwalkan pada Rabu, 15 Januari 2025, dengan mengundang Bupati, Wali Kota, dan pihak terkait dari APINDO. A Damenta berharap KSPI dapat bekerja seperti biasa dan mempercayakan penyelesaian permasalahan kepada Pemprov Banten.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, Intan Indria Dewi, mengapresiasi respons cepat Pemprov Banten terhadap permasalahan UMSK.

Tim K-9 SAR Polri Lacak Korban Hilang Diduga Tertimbun Longsor di Tapanuli Tengah

“Kami menghargai ini dan berharap sinergitas dan kondusifitas dapat terjaga ke depannya,” pungkasnya.

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031