Berita Hukum Inspirasi Kriminal
Beranda » Berita » Dugaan Penggelapan Tak Terbukti, Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Ketua PWI

Dugaan Penggelapan Tak Terbukti, Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Ketua PWI

Dugaan Penggelapan Tak Terbukti, Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Ketua PWI

BBS.COM | JAKARTA – Dugaan Penggelapan Tak Terbukti, Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Ketua PWI. Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan rasa syukur setelah Polda Metro Jaya. Yakni secara resmi menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan penggelapan yang sempat di tujukan kepadanya. Kepolisian menyimpulkan tidak di temukan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.

Surat resmi berupa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum. Surat ini di terbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan di tandatangani Kasubdit Kamneg AKBP Akta Wijaya Pramasakti pada 10 Juni 2025.

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian isi keterangan dalam SP2 Lid.

Hendry Apresiasi Profesionalisme Aparat Penegak Hukum

Dalam pernyataannya saat Rapat Pleno PWI yang di gelar luring dan daring pada Jumat, 20 Juni 2025, Hendry menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya atas kerja profesional dalam menangani laporan tersebut.

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ujarnya.

Standar Rehabilitasi Jalan Mejau-Mekarwangi Dipertanyakan: Temuan Kedalaman Galian Tidak Sesuai

Ia menilai, tuduhan yang di alamatkan kepadanya sangat merugikan dan mencemarkan nama baik pribadi maupun organisasi PWI.

Tuduhan Penggelapan Dinilai Tak Berdasar

Hendry Ch Bangun sebelumnya bersama Sayid Iskandarsyah di laporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, yang di sangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana, dan kasus di nyatakan gugur.

“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” kata Hendry.

Pertimbangkan Lapor Balik

Tak hanya menyambut baik penghentian penyelidikan, Hendry juga mempertimbangkan untuk melaporkan balik pihak pelapor. Hal ini karena tuduhan tersebut di nilainya telah berdampak negatif pada reputasi dirinya dan PWI secara kelembagaan.

“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” tutupnya.

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tangerang: Sabu, Ganja, hingga Obat Terlarang

(Sul)

Berita Populer

01

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

Kalender

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031