BBS.COM | TANGERANG – Dua proyek infrastruktur yang berada pada satu jalur jalan di Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Menjadi perhatian masyarakat. Proyek tersebut meliputi pengerasan badan jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (PBH) APBDes Tahun Anggaran 2026. Serta pembangunan jalan paving block yang disebut bersumber dari anggaran Dinas Pertanian. Minggu,(5/7/2026)
Proyek pengerasan badan jalan dilaksanakan secara swakelola dengan nilai anggaran sebesar Rp86.860.000. Dan volume pekerjaan sepanjang 400 meter, lebar 1,5 meter, atau seluas 600 meter persegi.

Sejumlah warga menyoroti metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Salah seorang warga yang ditemui media mengatakan jalan tersebut sebelumnya masih berupa tanah. Dan posisinya hampir sejajar dengan tembok penahan tanah (TPT). Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan hanya berupa penambahan material agregat tanpa proses pemadatan yang terlihat selama pelaksanaan.
“Sebelumnya jalan ini masih tanah. Sekarang ditambah agregat supaya tidak becek, tetapi saya tidak melihat ada proses pemadatan,” ujar warga.
Dari hasil pengamatan media di lokasi. Material agregat yang digunakan pada pekerjaan pengerasan jalan diduga bercampur pasir dan tanah. Dugaan tersebut di perlukan pemeriksaan teknis terhadap material yang digunakan.
Warga juga menyampaikan bahwa pada jalur yang sama terdapat proyek pembangunan jalan paving block. Yang disebut berasal dari anggaran Dinas Pertanian. Menurut informasi yang diterimanya. Lapisan dasar pada pekerjaan paving block memanfaatkan material dari proyek pengerasan jalan desa. Sehingga lapisan abu batu yang digunakan dinilai relatif tipis. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Berdasarkan hasil pantauan media bersama sejumlah aktivis di Kabupaten Tangerang, pekerjaan pengerasan jalan. Diduga belum sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis yang direncanakan di lapangan, pekerjaan disebut dilakukan tanpa proses pemadatan yang memadai sementara kualitas material yang digunakan menjadi perhatian masyarakat.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis. Serta efektivitas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBDes.
Sejumlah aktivis juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap dua proyek yang berada pada jalur yang sama. Menurut mereka, perlu dipastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan terhadap item pekerjaan yang sama dan seluruh kegiatan telah direncanakan sesuai dokumen teknis. Serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dimintai tanggapan, pihak Pemerintah Desa Gunung Sari menyatakan bahwa proyek dari Dinas Pertanian. Merupakan kegiatan yang berbeda dengan proyek pengerasan jalan desa.
“Proyek dari Dinas Pertanian kemarin juga orang dinas sama orang kementeriannya datang. Kalau saya cuma pengerasan doang buat warga, jadi jalannya enggak becek,” ujar perwakilan Pemerintah Desa Gunung Sari.

Masyarakat berharap Camat Mauk menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangannya. Selain itu, masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang melakukan audit terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan. Dan penggunaan anggaran kedua proyek. Guna memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, dokumen perencanaan. Serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
(Rumaidi/Tim)

