BBS.COM | TANGERANG — Proyek pembangunan paving block di Perum Puri Angkasa RT/RW 01/005. Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Yang bersumber dari APBD Tahun 2026 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp119.365.000, menjadi sorotan sejumlah pihak. Rabu (22/4/2026)
Proyek yang dikerjakan oleh CV.Najiah Karya dengan waktu pelaksanaan 21 hari kalender itu.Diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis. Sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, di antaranya penggunaan material agregat.Yang diduga tercampur pasir dan tanah, serta lapisan pondasi bawah (LPB) yang dinilai tidak merata.

Selain itu, kondisi jalan paving block lama masih terlihat dan yang rendah hanya dilakukan amparan angregat. Jalan paving lama tidak dilakukan pembongkaran menyeluruh.Lapisan abu batu sebagai dasar pemasangan paving block juga disebut terlalu tipis.Sementara pemasangan kanstin atau pembatas jalan hasil tanam tersisa 5,6cm di permukaan atas dinilai tidak sesuai standar ketinggian teknis.
Sejumlah pihak juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara item pekerjaan di RAB dengan realisasi di lapangan. Hal tersebut memunculkan dugaan potensi ketidakefisienan anggaran hingga indikasi mark-up.
Aktivis Kabupaten Tangerang sekaligus pengamat konstruksi, Sutikno, menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak mengacu pada spesifikasi teknis yang semestinya.
“Dari hasil pengamatan kami, terdapat indikasi pekerjaan tidak sesuai standar teknis, baik dari kualitas material maupun pelaksanaan di lapangan. Hal ini perlu menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Selain itu, lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan juga turut disorot. Pengawas dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut.
Sutikno menambahkan, diperlukan langkah audit menyeluruh oleh instansi terkait seperti Inspektorat untuk memastikan tidak adanya potensi kerugian keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana CV. Najiah Karya maupun pihak kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Jaenuddin)

