BBS.COM | SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menurunkan 960 pegawai. Untuk mendatangi langsung wajib pajak yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah. Melalui pendekatan persuasif dan humanis.
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, kebijakan tersebut merupakan strategi untuk mengoptimalkan capaian pendapatan daerah.
“Inovasi Bapenda Banten ini merupakan langkah strategis untuk mengamankan target pendapatan daerah. Agar dapat terealisasi optimal,” ujar Rina saat apel pegawai Bapenda di Plaza Aspirasi KP3B Kota Serang, Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan. Pendekatan yang dilakukan tidak bersifat penagihan paksa. Melainkan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pajak serta manfaatnya bagi pembangunan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali. Dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan. Dan kebutuhan publik lainnya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah menjelaskan, seluruh pegawai termasuk staf administrasi. Akan dilibatkan dalam program jemput bola dengan metode door to door.
Program tersebut. Akan dimulai pada awal triwulan II 2026 dengan pelaksanaan di luar jam kerja. Termasuk sore hari, malam hari, hingga akhir pekan.
“Setiap pegawai ditargetkan melakukan 10 kegiatan sosialisasi penagihan per bulan. Dengan 960 pegawai, potensi penanganan mencapai sekitar 9.600 wajib pajak per bulan,” ujar Berly.
Ia menambahkan, program ini juga melibatkan pemerintah kabupaten/kota se-Banten yang menerima bagi hasil pajak kendaraan bermotor. Selain itu, Bapenda menerapkan skema penghargaan dan sanksi berbasis capaian kinerja pegawai setiap tiga bulan.
Pendekatan tersebut, kata dia, tetap mengedepankan edukasi dan literasi pajak sesuai arahan pimpinan daerah. Agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak meningkat.

