BBS.COM | TANGERANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan KAWAN Kabupaten Tangerang bersama Koalisi Aktivis Banten Bangkit. Menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Selasa (14/7/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Perumda Pasar Niaga Kertaraharja (PNKR). Dan pengadaan alat kesehatan di RSUD Tigaraksa.
Koalisi tersebut terdiri atas LSM Gmaks, GASAK, GPRUKK, Paseba Tangerang Utara, Aliansi Banten Menggugat, Ombak, dan KARAT.
Koordinator aksi, Samudi, mengatakan pihaknya meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan di PNKR. Termasuk pengelolaan pungutan kios Pasar Kutabumi Tahun 2023. Keterbukaan laporan keuangan, dan pengelolaan aset perusahaan daerah.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang yang berasal dari pengelolaan aset daerah dikelola,” kata Samudi.
Selain itu, massa aksi juga meminta Kejaksaan mengaudit proses pengadaan 10 unit Patient Monitor PM-15 di RSUD Tigaraksa. Yang bernilai sekitar Rp3,85 miliar. Menurut Samudi, pemeriksaan perlu mencakup spesifikasi teknis, kewajaran harga, serta dokumen pengadaan.
Ia menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan atau kerugian keuangan negara, penegakan hukum harus dilakukan. Sesuai ketentuan yang berlaku.
“Gerakan KAWAN tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Kami meminta setiap dugaan diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Gmaks, Saipul Bahri, mengatakan setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegakan hukum yang tegas akan menjadi ukuran komitmen pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Tangerang,” katanya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yakni segera menindaklanjuti laporan. Yang disampaikan, melakukan audit terhadap pengelolaan PNKR dan pengadaan alat kesehatan di RSUD Tigaraksa, memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sesuai ketentuan hukum, menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Perwakilan peserta aksi diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kepala Seksi Intelijen. Dan sejumlah staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Menanggapi tuntutan tersebut. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Arsyad, mengatakan laporan dan aspirasi yang disampaikan massa akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Apa yang telah disampaikan dan dilaporkan rekan-rekan dari Gerakan KAWAN dan Koalisi Aktivis Banten Bangkit akan segera kami tindak lanjuti. Sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Arsyad.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari Perumda Pasar Niaga Kertaraharja maupun manajemen RSUD Tigaraksa. Terkait dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Suheli IWO-I)

