Berita Hukum Viral
Beranda » Berita » Akses Jalan di Batubara Kembali Dibuka, Portal yang Menghalangi Warga Dibongkar

Akses Jalan di Batubara Kembali Dibuka, Portal yang Menghalangi Warga Dibongkar

Akses Jalan di Batubara Kembali Dibuka, Portal yang Menghalangi Warga Dibongkar

BBS.COM | Sumatera UtaraAkses Jalan di Batubara Kembali Dibuka, Portal yang Menghalangi Warga Dibongkar. Portal jalan yang diduga di pasang secara sepihak oleh Jannes alias Acai dan rekannya di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, akhirnya dibongkar oleh Ketua Umum DPP Pemuda Merga Silima (PMS) Indonesia. Sekaligus Ketua Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya (GPBI) Sumatera Utara, Mbelin Brahmana.

Akses Jalan di Batubara Kembali Dibuka, Portal yang Menghalangi Warga Dibongkar

Alasan Pembongkaran Portal Jalan

Portal tersebut di ketahui menghalangi jalan umum yang menjadi akses utama masyarakat sekitar dalam mencari kerang, kepiting, dan ikan. Mbelin Brahmana yang mendapatkan laporan dari warga langsung turun ke lokasi dengan alat berat untuk membongkar portal tersebut pada Selasa (18/3/2025) siang.

Menurut Mbelin, pemasangan portal ini telah merampas hak masyarakat atas akses jalan yang seharusnya dapat di gunakan secara bebas.

Keluhan Masyarakat Terhadap Portal Jalan

Masyarakat Desa Gambus Laut telah lama mengeluhkan keberadaan portal ini. Mereka bahkan telah menyampaikan surat kepada Polres Batubara dengan harapan aparat kepolisian segera mengambil tindakan terhadap pihak yang memasang portal.

Seorang warga bernama Ahmad Logo mengungkapkan kegembiraannya setelah portal di bongkar.

Standar Rehabilitasi Jalan Mejau-Mekarwangi Dipertanyakan: Temuan Kedalaman Galian Tidak Sesuai

“Kami sangat bersyukur karena portal ini membuat kami kesulitan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Jalan ini sebelumnya tidak pernah diportal,” ungkapnya.

Selain itu, warga juga menuding bahwa portal tersebut di pasang oleh pemilik kebun sawit tanpa izin yang sah. Mereka meminta agar pihak kepolisian menyelidiki luas kebun sawit tersebut serta keabsahan izin yang di milikinya.

Sejarah Jalan yang Diportal

Berdasarkan informasi yang di himpun, jalan tersebut sebelumnya memiliki lebar 3 meter dan panjang 600 meter dalam kondisi berlumpur. Namun, setelah perusahaan PT Jui Shin Indonesia masuk, jalan di perlebar menjadi 6 meter dan panjangnya mencapai 1,5 km dengan biaya pembangunan sekitar Rp 90 juta.

Seorang tokoh masyarakat, Syafrizal, menegaskan bahwa masyarakat kecewa dengan pemasangan portal tersebut.

“Banyak warga yang menggunakan jalan ini untuk bekerja dan mencari nafkah. Dengan adanya portal, mereka mengalami kesulitan,” jelasnya.

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tangerang: Sabu, Ganja, hingga Obat Terlarang

Sementara itu, seorang warga lainnya, Umri (52), mengatakan bahwa jalan tersebut telah di serahkan oleh Hermanto Budoyo kepada Fredy Chandra, perwakilan PT Jui Shin Indonesia, sejak tahun 2009.

“Saya menjadi saksi penyerahan jalan itu. Jadi, mengapa sekarang ada yang mengaku memiliki jalan ini dan memportalnya?” ucapnya heran.

Harapan Warga dan Pemerintah

Masyarakat berharap agar pemerintah segera turun tangan untuk memastikan bahwa akses jalan tetap terbuka bagi masyarakat. Selain itu, mereka juga meminta pihak berwenang untuk menindak tegas pihak yang melakukan pemortalan jalan secara sepihak.

(Rizki & Team)

Proyek Rehab SDN Cicalengka 3 Diduga Langgar UU KIP, Tanpa Papan Informasi

Berita Populer

01

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

Kalender

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031