BBS.COM | SUMUT – Hentikan Fitnah! Sengketa Tanah Pematang Kelang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap. Saipul Amri Kelang, putra daerah setempat, bersama tim kuasa hukumnya dari R&P Law Firm Medan menggelar konferensi pers di Pantai Romantis, Sergai. Konferensi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang di anggap menyesatkan terkait sengketa tanah di Dusun III Pematang Kelang, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan.
Proses Hukum yang Telah Berkekuatan Tetap
Saipul menegaskan bahwa sengketa ini telah melalui proses hukum panjang dan juga telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini perlu di sampaikan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
Didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo, S.S., S.H., M.H., Rustam Efendi, S.H., Kukuh Derajat Takarub, S.H., M.H., M.Kn., Jordan Valentino, S.H., M.Kn., Ayu Lestari Malau, S.H., dan Dewi, S.H., Saipul menyatakan bahwa putusan pengadilan telah final dan wajib dihormati. Mereka juga mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi keliru yang dapat memperkeruh situasi.
Fakta Hukum Sengketa Tanah
Sengketa tanah ini melibatkan Beny Halim alias Benny melawan Nelson Sagala, dkk, termasuk Sarudin Purba. Berikut adalah putusan hukum yang telah di tetapkan:
- Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 76/Pdt.G/2004/PN-LP tanggal 19 September 2005.
- Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 137/PDT/2008/PT-Mdn tanggal 19 Mei 2008.
- Putusan Mahkamah Agung No. 685 K/PDT/2012 tanggal 14 November 2012.
Mahkamah Agung telah mengukuhkan kepemilikan tanah sengketa atas nama Beny Halim alias Benny. Eksekusi pun telah di lakukan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 10 Mei 2023 sesuai dengan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Del/Eks/2023/PN Srh jo. Nomor 15/Eks/2015/76/Pdt.G/2004/PN Srh tanggal 8 Februari 2023.
Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 296 dan No. 299
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 296 atas nama Sarudin Purba dan SHM No. 299 atas nama Rauli Br. Manihuruk telah di nyatakan cacat administrasi dan/atau hukum karena di peroleh dengan cara melawan hukum. Keputusan ini berdasarkan:
- Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 137/Pid.B/2012/PN-LP-SR tanggal 3 Mei 2012.
- Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 288/PID/2012/PT-Mdn tanggal 25 Juni 2012.
- Putusan Mahkamah Agung No. 1538 K/Pid/2012 tanggal 24 Oktober 2012.
Sarudin Purba divonis bersalah karena melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHM tersebut. Berdasarkan putusan ini, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menerbitkan SK Nomor 20/Pbt/BPN.12/XI/2024 yang membatalkan SHM No. 296 dan SHM No. 299 sesuai dengan Pasal 35 huruf o Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020.
Menanggapi Klaim Sepihak
Saipul dan tim kuasa hukum menegaskan bahwa klaim dari beberapa pihak yang mengaku sebagai petani tidak memiliki dasar hukum. Sengketa ini telah di putus oleh pengadilan dan eksekusi telah di lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga menepis tuduhan bahwa luas tanah yang di eksekusi melebihi ketetapan pengadilan. Proses eksekusi di lakukan dengan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
Peringatan terhadap Penyebaran Informasi Tidak Benar
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penyebaran berita palsu yang merugikan pihak lain dapat di kenakan sanksi sesuai UU ITE dan KUHP. Jika praktik ini terus berlanjut, mereka siap mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah dan hoaks terkait kasus ini.
Sebagai bentuk keseriusan, tim kuasa hukum telah secara resmi melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong ke Polda Sumut. Langkah ini bertujuan untuk menindak tegas oknum-oknum yang sengaja menyebarkan informasi palsu guna mencemarkan nama baik pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut.
Menghormati Putusan Hukum dan Menjaga Ketertiban
Saipul Amri Kelang dan tim kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini telah selesai secara hukum. Tidak ada lagi dasar bagi pihak tertentu untuk mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. Mereka meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan dan menghindari tindakan provokatif yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati supremasi hukum. Tanah ini telah diputus secara sah oleh pengadilan dan segala klaim sepihak adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami siap mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap segala bentuk pencemaran nama baik,” ujar Saipul dalam konferensi pers yang didampingi para advokat dari R&P Law Firm.
“Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai klarifikasi dan pelurusan informasi di hadapan media dan masyarakat luas. Kami berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta hukum yang ada,” pungkasnya.
(Rizki/Tim)