Berita Ekonomi Hukum Pemerintahan
Beranda » Berita » NU dan Pemkab Tangerang Tekankan Penutupan Tempat Hiburan di Bulan Ramadhan

NU dan Pemkab Tangerang Tekankan Penutupan Tempat Hiburan di Bulan Ramadhan

NU dan Pemkab Tangerang Tekankan Penutupan Tempat Hiburan di Bulan Ramadhan

BBS.COM | TANGERANG, 13 Maret 2025 – NU dan Pemkab Tangerang Tekankan Penutupan Tempat Hiburan di Bulan Ramadhan. Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tangerang, Muhamad Qustulani, mengingatkan seluruh pengusaha tempat hiburan di wilayah Gading Serpong dan sekitarnya untuk mematuhi aturan pemerintah daerah yang mewajibkan penutupan operasional selama bulan suci Ramadhan.

Aturan Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan kebijakan tegas terkait operasional tempat hiburan malam, seperti klub malam, diskotek, bar, dan karaoke, selama bulan Ramadhan. Tempat hiburan tersebut di wajibkan tutup untuk menghormati bulan suci dan menjaga ketertiban sosial.

Muhamad Qustulani, atau yang akrab di sapa Gus Fani, menegaskan bahwa tempat hiburan yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan dapat di kategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Tindakan Tegas Jika Ada Pelanggaran

Jika masih ada tempat hiburan yang beroperasi, Satpol PP dan aparat keamanan di harapkan turun tangan untuk menegakkan peraturan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi gangguan ketertiban sosial dan nilai-nilai keagamaan tetap terjaga.

“Kami mengingatkan bahwa aturan pemerintah daerah ini harus dihormati. Jika ada tempat hiburan di Gading Serpong yang masih nekat beroperasi selama Ramadhan, itu berarti melanggar aturan dan sudah sepantasnya Satpol PP serta aparat bertindak tegas,” ujar Gus Fani.

LPTQ Rajeg Gelar Pelatihan Menulis KTIQ Gratis, Ciptakan Generasi Qur’ani

Imbauan untuk Menjaga Ketertiban Selama Ramadhan

NU juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan cara yang santun dalam menyampaikan aspirasi terkait pelanggaran aturan ini. Namun, jika di temukan pelanggaran yang nyata, maka aparat berwenang di minta segera bertindak demi menjaga ketertiban selama bulan suci.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan cara-cara yang santun dalam menyampaikan aspirasi. Namun, jika ada pelanggaran yang nyata, maka aparat berwenang harus turun tangan demi menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan,” tambahnya.

Harapan NU untuk Suasana Ramadhan yang Kondusif

NU berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan. Kepatuhan terhadap aturan ini di harapkan dapat menjaga nilai-nilai keagamaan, sosial, dan hukum agar tetap tegak dengan baik.

Dengan adanya imbauan ini, di harapkan seluruh pengusaha tempat hiburan di Kabupaten Tangerang, khususnya di Gading Serpong, dapat mematuhi kebijakan yang telah di tetapkan. Ketaatan terhadap aturan ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

IPPAT Kabupaten Tangerang Dilantik, Ini Pesan Bupati Maesyal Rasyid

Berita Populer

01

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

Kalender

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031