BBS.COM | TANGERANG – Penertiban PKL di Kabupaten Tangerang, Satpol PP Tegaskan Ketertiban Umum. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali melaksanakan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah wilayah pada Kamis (13/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Fokus Patroli: Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)
Dalam operasi kali ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang fokus pada penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa langkah ini di lakukan untuk memastikan fasilitas umum dapat di gunakan sebagaimana mestinya dan tidak menghambat mobilitas warga.
“Kami terus melakukan patroli rutin guna memastikan Perda yang berlaku di Kabupaten Tangerang dipatuhi oleh masyarakat. Penertiban ini bukan sekadar menindak pelanggar, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan ketertiban umum,” ujar Agus.
Pendekatan Edukatif dan Persuasif
Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Yakni mengenai pentingnya menaati peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah. Pendekatan yang di gunakan tidak hanya bersifat represif tetapi juga edukatif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan imbauan kepada sejumlah PKL yang melanggar aturan dengan berjualan di area terlarang. Para pedagang di minta untuk tidak menempatkan dagangannya di pinggir jalan atau trotoar. Karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan menghambat pejalan kaki.
Satpol PP juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai lokasi-lokasi yang di perbolehkan untuk berjualan. Hal ini di lakukan agar para PKL tetap bisa menjalankan usaha mereka tanpa melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah.
Komitmen Satpol PP dalam Menjaga Ketertiban
Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah, tetapi mereka harus mematuhi aturan yang ada.
“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara berjualan di bahu jalan dapat membahayakan keselamatan para pedagang sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Patroli ini juga diharapkan agar dapat dilaksanakan oleh Trantib kecamatan di wilayah tugasnya masing-masing demi terciptanya Kabupaten Tangerang yang tertib,” ucapnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa patroli serupa akan terus di lakukan secara berkala untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif bagi masyarakat. Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan pendekatan persuasif kepada para PKL agar mereka dapat beradaptasi dengan kebijakan yang telah di tetapkan.
Mengajak Masyarakat Berpartisipasi
Satpol PP Kabupaten Tangerang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota. Dengan kerja sama semua pihak, di harapkan Kabupaten Tangerang bisa menjadi daerah yang lebih nyaman, aman, dan tertib.
Dengan adanya patroli rutin ini, Satpol PP berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menaati peraturan demi kenyamanan bersama. Ke depan, upaya serupa akan terus di perkuat guna menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari pelanggaran.
(Sul)