Berita Hukum Pemerintahan
Beranda » Berita » Satpol PP Gelar Operasi Pengawasan Tertib Ramadan di Wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua

Satpol PP Gelar Operasi Pengawasan Tertib Ramadan di Wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua

Satpol PP Gelar Operasi Pengawasan Tertib Ramadan di Wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua

BBS.COM | TANGERANG Satpol PP Gelar Operasi Pengawasan Tertib Ramadan di Wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar operasi pengawasan di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Kegiatan ini di lakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku, terutama terkait operasional tempat usaha dan hiburan.

Satpol PP Gelar Operasi Pengawasan Tertib Ramadan di Wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua

Fokus Pengawasan Satpol PP Tangerang Selama Ramadan

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menegakkan peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah. Beberapa aspek yang menjadi fokus utama pengawasan antara lain:

  • Jam Operasional Usaha – Penegakan aturan terkait jam operasional usaha selama bulan Ramadan agar tidak mengganggu ibadah masyarakat.
  • Larangan Menjual Makanan Terbuka di Siang Hari – Pengawasan terhadap pedagang makanan untuk memastikan mereka tidak berjualan secara terbuka sebelum waktu berbuka puasa.
  • Penutupan Tempat Hiburan Malam – Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, tempat hiburan malam di larang beroperasi selama bulan Ramadan.
  • Penertiban Panti Pijat dan Tempat Hiburan – Untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum yang dapat mengurangi kekhusyukan ibadah.

Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar

Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (11/03/2025) malam, Satpol PP menindak beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi di wilayah Gading Serpong. Para pengelola di minta untuk menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk peringatan awal.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakunda), Tb. Muh. Waisulkurni, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan aturan Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Jika terjadi pelanggaran berulang, pihak Satpol PP akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

Edukasi dan Pengawasan Berkelanjutan

Selain melakukan tindakan tegas, Satpol PP juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya menjaga ketertiban selama Ramadan. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan penuh toleransi di lingkungan Gading Serpong.

LPTQ Rajeg Gelar Pelatihan Menulis KTIQ Gratis, Ciptakan Generasi Qur’ani

Satpol PP memastikan bahwa operasi pengawasan ini akan terus di lakukan secara berkala hingga akhir bulan Ramadan. Dengan adanya langkah ini, di harapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa adanya gangguan dari aktivitas yang melanggar aturan.

(Sul)

Berita Populer

01

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

Kalender

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031