BBS.COM | TANGRERANG – Wabup Tangerang Tinjau Posko THR 2025: Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi. Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, melakukan kunjungan ke Posko Satgas Ketenagakerjaan guna memastikan kesiapan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025. Kunjungan ini berlangsung di Aula Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/3/2025).

Kesiapan Posko Satgas THR 2025 untuk Pekerja dan Pengusaha
Dalam kunjungannya, Wabup Intan Nurul Hikmah menegaskan pentingnya posko ini sebagai sarana bagi pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi mengenai pembayaran THR Keagamaan. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa Posko Satgas THR 2025 siap memberikan pelayanan yang optimal.
“Kami ingin memastikan kesiapan posko guna memberikan pelayanan terbaik bagi para pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR,” ujar Wabup Intan Nurul Hikmah.
Imbauan Kepada Perusahaan di Kabupaten Tangerang
Lebih lanjut, Wabup mengimbau agar seluruh perusahaan di Kabupaten Tangerang mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Disnaker terkait pembayaran THR Keagamaan tahun 2025. Kepatuhan ini tidak hanya untuk menjamin hak pekerja, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif.
“Saya mengimbau agar semua perusahaan di Kabupaten Tangerang mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan terkait pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja,” tegasnya.
Jadwal Operasional Posko Satgas THR 2025
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa Posko Satgas THR 2025 akan beroperasi setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Posko ini akan tetap melayani hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Posko ini akan tetap beroperasi hingga tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, guna melayani konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR,” ungkapnya.
Surat Edaran untuk Perusahaan dan Kepatuhan Pembayaran THR
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai pengingat bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Hingga saat ini, sudah delapan perusahaan yang menyatakan kesiapannya dalam membayarkan THR tahun 2025.
“Kami terus berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap pembayaran THR bagi pekerja,” pungkas Rudi Hartono.
(Red)