Berita Hukum Pemerintahan Viral
Beranda » Berita » Satpol PP Tangerang Segel Tempat Karaoke di Cisoka, Ini Penyebabnya!

Satpol PP Tangerang Segel Tempat Karaoke di Cisoka, Ini Penyebabnya!

Satpol PP Tangerang Segel Tempat Karaoke di Cisoka, Ini Penyebabnya!

BBS.COM | TANGERANG – Satpol PP Tangerang Segel Tempat Karaoke di Cisoka, Ini Penyebabnya!. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap sebuah tempat usaha Karaoke dan Caffe Buy di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, pada Sabtu (08/03/2025). Langkah ini di ambil sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum, khususnya selama bulan suci Ramadan.

Satpol PP Tangerang Segel Tempat Karaoke di Cisoka, Ini Penyebabnya!

Penyegelan Tempat Karaoke di Cisoka oleh Satpol PP Tangerang

Penyegelan tempat karaoke ini melibatkan pihak Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka. Yakni sebagai bentuk sinergi dalam menegakkan peraturan di wilayah tersebut.

Menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Dani Kawan. Tindakan ini di lakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jam operasional yang di lakukan oleh tempat usaha tersebut. Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di temukan bahwa tempat tersebut beroperasi tanpa izin usaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami telah melakukan penyegelan terhadap enam ruang karaoke di tempat usaha tersebut, dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya,” ujar Abdul Fattah Dani Kawan.

Selain beroperasi tanpa izin resmi, usaha karaoke ini juga melanggar aturan jam operasional. Sebagaimana yang telah di tetapkan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025. Edaran tersebut mengatur jam operasional bagi kafe, restoran, rumah makan, dan tempat hiburan selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Organisasi Jurnalis Banten Matangkan Persiapan HPN 2026

Camat Cisoka Ingatkan Kepatuhan Pengusaha

Camat Cisoka, Sumartono, turut hadir dalam kegiatan penyegelan dan menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum ini. Ia juga mengingatkan para pelaku usaha di Kecamatan Cisoka agar mematuhi regulasi yang berlaku untuk menghindari sanksi serupa di masa mendatang.

“Sebelumnya, kami dari pihak Kecamatan Cisoka telah memberikan imbauan hingga teguran kepada tempat usaha karaoke ini. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, tindakan penyegelan pun dilakukan,” kata Sumartono.

Meski fasilitas karaoke di segel, usaha kafe yang berada di lokasi yang sama tetap di perbolehkan beroperasi selama mengikuti aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang.

Satpol PP Tangerang Akan Terus Melakukan Pengawasan

Sebagai langkah pengawasan berkelanjutan, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan regulasi demi terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan kondusif.

Den Turangga Ditpolsatwa Gelar Kegiatan Sosial “Jumat Berkah” di Cimanggis Depok

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930