BBS.COM | SERANG – Pemasangan Tiang Jaringan Internet di Palka Serang Menuai Kontroversi. Pemasangan tiang jaringan internet di wilayah Palka, Kabupaten Serang, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara. LSM ini mempertanyakan izin dan juga sosialisasi yang di lakukan oleh PT. Surya Cipta Kencana Permai, yakni perusahaan yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang tersebut.
Koordinasi dan Perizinan Di pertanyakan
Pengawas lapangan dari PT. Surya Cipta Kencana Permai, Dendi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lapangan. Namun, saat di minta menunjukkan dokumen izin terkait, Dendi tidak dapat menunjukkannya. Kejadian ini terjadi pada Selasa (25/2/2025).

Ade Bahawi, perwakilan dari LSM KPK Nusantara, menyampaikan bahwa pemasangan tiang provider di wilayah Palka diduga belum mengantongi izin resmi. “Kami telah meminta salinan izin dari pihak perusahaan, baik dari dinas terkait maupun izin lingkungan, namun hingga saat ini belum bisa ditunjukkan,” ungkapnya.
Regulasi Pemasangan Tiang Jaringan Internet
Pemasangan tiang jaringan internet harus mematuhi regulasi yang berlaku, sesuai dengan peraturan daerah setempat dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Beberapa izin yang harus di kantongi sebelum pemasangan tiang antara lain yaitu:
- Izin dari warga sekitar
- Izin dari RT/RW
- Izin dari Kelurahan/Desa
- Izin dari Kecamatan
Sanksi Bagi Pelanggar
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar peraturan dapat dikenakan sanksi administratif atau hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, warga atau pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap penyelenggara telekomunikasi.
LSM KPK Nusantara Akan Bersurat ke Dinas Terkait
Ade Bahawi menegaskan bahwa pihaknya akan mengirim surat resmi ke dinas terkait guna meminta pemanggilan pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan mengenai izin dan sosialisasi yang telah di lakukan.
“Kami berharap adanya transparansi dari perusahaan agar pemasangan ini tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat,” tutupnya.
(Suheli)