Berita Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Pembakar Peternakan Ayam PT. STS Di Tangkap Polda Banten

Pembakar Peternakan Ayam PT. STS Di Tangkap Polda Banten

Pembakar Peternakan Ayam PT. STS Di Tangkap Polda Banten
Table of Contents+

BBS.COM | SERANG – Pembakar Peternakan Ayam PT. STS Di Tangkap Polda Banten. Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Menghasut, Pengeroyokan, dan Pembakaran Peternakan Ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Saat di temui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan. Bahwa Ditreskrimum Polda Banten pada hari ini telah berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT. STS. “Hari ini Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT. STS, ketiga tersangka yakni IP, NR, dan DI. Saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk di mintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Banten.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ketiga pelaku memiliki tugas yang berbeda. “Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran tertentu dalam aksi pembakaran ini. Kami terus mendalami motif serta keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Banten.

Adapun Peran Para Pelaku :

  1. Tsk. IP Merobohkan pagar di beberapa titik, diantaranya pagar belakang mes, terpal biru di samping kandang, dan pagar hebel dekat pangklong, Merusak paralon air minum ayam.
  2. Tsk. NR Menerima uang Rp5.000 dari Tsk. CS, yakni untuk membeli 1/5 liter bensin yang digunakan dalam pembakaran kandang, dan Membakar gedung tiga menggunakan kardus.
  3. Tsk. DD Merusak terpal kandang ayam merusak atau mengobrak-abrik tempat pakan ayam, diantaranya merusak paralon air yang digunakan untuk mengisi kandang dari toren, merobohkan pagar sebelah kiri dekat toren dan pagar hebel.

Ia menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. “Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP. Tentang Penghasutan untuk Melakukan Tindak Pidana, Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum, Pembakaran yang Membahayakan Nyawa atau Harta Benda dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp. 5.000.000.000,” jelas Dirreskrimum Polda Banten.

LPTQ Rajeg Gelar Pelatihan Menulis KTIQ Gratis, Ciptakan Generasi Qur’ani

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menegaskan bahwa akan terus mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. dan saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” Tutup Dirreskrimum (Bidhumas).

Berita Populer

01

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

Kalender

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031