Berita Infrastruktur Kriminal Viral
Beranda » Berita » Korupsi Dana Desa, Dua Operator Keuangan di Tangerang Ditahan Kejari

Korupsi Dana Desa, Dua Operator Keuangan di Tangerang Ditahan Kejari

Korupsi Dana Desa, Dua Operator Keuangan di Tangerang Ditahan Kejari
Table of Contents+

    BBS.COM | TANGERANG – Korupsi Dana Desa, Dua Operator Keuangan di Tangerang Ditahan Kejari. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana desa. Yakni pencairan ganda anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, dua tersangka merupakan operator keuangan desa.

    “Modus operandinya mereka melakukan pencairan ganda melalui Aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa),” jelasnya kepada media, Rabu (12/2/2025).

    Doni memaparkan, penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan. Tersangka AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.

    “Kedua orang tersangka di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistim pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

    Lanjut Doni, terhadap Tersangka AI dan Tersangka HK di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    HUT ke-80 RI, Bupati Tangerang: Perkokoh Persatuan, Hormati Jasa Pahlawan

    “Penyidik tetapkan tersangka dan di tahan kedua orang di Penahanan di Rutan Kelas I Tangerang di jambe selama 20 Hari kedepan,” jelasnya.

    Doni memaparkan, perbuatan Tersangka AI mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.815. Sedangkan, Tersangka HK mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785,687.

    “Mereka memanfaatkan akses ke sistem transaksi non tunai desa. Keduanya kini di tahan dan di yakini menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.

    Berita Populer

    01

    Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

    02

    Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

    03

    Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

    04

    Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

    05

    Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

    Kalender

    Agustus 2025
    S S R K J S M
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031