BBS.COM | TANGERANG – Kejari Tetapkan Dua Tersangka ASN Dinas Perikanan. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad menetapkan dua tersangka apartur sipil negara (ASN) Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Dalam hal ini, Keduanya terjerat kasus korupsi retribusi pelelangan ikan.
Kata Arsyad, tersangka berinisial AH yaitu selaku pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan M selaku koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Sementara itu Saat pemeriksaan, M sudah masuk masa purnabakti sebagai ASN.
“Kedua tersangka kini di titipkan di Rutan Jambe sampai menunggu persidangan,” jelasnya kepada awak media, Kamis (30/1/2025).
Arsyad menerangkan, pengelola TPI sebagai fasilitator yang mempertemukan antara bakul dan nelayan. Lalu, pemerintah daerah melalui TPI memungut 3,5 persen dari nilai lelang ikan untuk disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD). “Di luar dari 3,5 persen ini ada tambahan 1 persen yang di bebankan kepada nelayan dan bakul. Tambahan ini di kelola oleh tersangka bukan lewat koperasi nelayan,” jelasnya.
Lanjut Arsyad, barang bukti berupa karcis retribusi ke kas daerah di telisik jaksa sejak 2020 hingga Agustus 2024. Kata dia, ada selisih antara yang di setorkan ke kas daerah dengan pungutan resmi 3,5 persen. “Ada selisih dari yang di bayarkan ke kas daerah. Total kerugian negara sebesar Rp 527 juta,” jelasnya.
Arsyad menambahkan, kedua tersangka di jerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ia menegaskan, kasus korupsi retribusi pelelangan ikan masih dimungkinkan tersangka baru. “Nanti akan diungkap semua saat dipersidangan. Kita juga akan lihat fakta persidangan, saat ini kita fokus ke kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup,” jelasnya.(Red)