BBS.COM | SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Untuk mendeteksi dini potensi penyimpangan dan mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten. Deden Apriandhi mengatakan, penguatan APIP.Dilakukan melalui lima fokus utama. Yakni pengawasan berbasis risiko, peningkatan efektivitas pengendalian intern. Penguatan koordinasi antarinstansi pengawasan, tindak lanjut hasil pengawasan, serta pembangunan budaya integritas.
Hal itu.Disampaikan Deden dalam Rapat Koordinasi APIP Wilayah Jawa Barat dan Banten di Gedung Inspektorat Provinsi Banten. Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (28/10/2026).
Menurut Deden, APIP memiliki peran strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara bersih dan akuntabel. Karena itu, fungsi pengawasan perlu bertransformasi agar tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan. Tetapi juga mampu mengidentifikasi risiko dan mencegah penyimpangan sejak awal.
“APIP harus menjadi sistem peringatan dini yang berfokus pada identifikasi risiko dan perbaikan sistem. Sehingga kerugian dapat dicegah dan manfaat program bagi masyarakat dapat dioptimalkan,” kata Deden.
Ia menegaskan, pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.Upaya tersebut dapat dilakukan melalui perbaikan sistem, penguatan pengendalian intern, peningkatan kepatuhan, serta penanaman budaya integritas di lingkungan pemerintahan.
Deden juga menilai. Keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari jumlah pemeriksaan atau temuan yang dihasilkan. Pengawasan, menurut dia, harus memberikan dampak nyata terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Keberhasilan yang sesungguhnya adalah dampak nyata. Yaitu meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan. Berkurangnya penyimpangan, meningkatnya kualitas pelayanan publik, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.
APIP diminta hasilkan langkah konkret
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dwi Budi Wahyuningsih menekankan pentingnya integritas, independensi. Dan sinergi dalam pelaksanaan pengawasan.
Ia mengatakan, setiap simpulan hasil pengawasan harus didukung bukti yang memadai.Sementara itu, rekomendasi dan potensi penyimpangan perlu disampaikan secara objektif.
Dwi juga. Mengingatkan agar pemanfaatan Monitoring Center for Prevention (MCSP). Sebagai instrumen pencegahan korupsi tidak hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen dan pencapaian skor.
Menurut dia. Data dan bukti yang digunakan harus valid serta terverifikasi. Agar benar-benar mencerminkan perbaikan dalam proses pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap rapat koordinasi ini menghasilkan rencana aksi yang konkret,” kata Dwi.
Sementara itu.Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Provinsi Banten Buyung Wiromo Samudro mengatakan, APIP perlu terlibat sejak tahap perencanaan untuk mengawal pelaksanaan program dan anggaran pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, pengendalian korupsi perlu dilakukan. Melalui tiga pendekatan yang saling melengkapi.Yakni pencegahan, deteksi. Dan respons terhadap penyimpangan.
Dengan pendekatan tersebut. APIP diharapkan dapat mengidentifikasi risiko sejak awal sekaligus memastikan setiap penyimpangan ditangani secara tepat.
Perkuat koordinasi pengawasan
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Nurcahyo mengatakan, rapat koordinasi tersebut. Merupakan bagian dari rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi bersama Kementerian Dalam Negeri di sejumlah wilayah Indonesia.
Kegiatan itu bertujuan mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan. Khususnya dalam mengidentifikasi dan mencegah potensi penyimpangan. Sebelum berkembang menjadi penyelewengan atau tindak pidana korupsi.
“APIP harus menjadi early warning system bagi pemilik risiko agar terhindar dari penyimpangan,” ujar Arif.
Deden berharap, melalui koordinasi dan kolaborasi antarinstansi yang semakin kuat, APIP dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Penguatan tersebut mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan metodologi pengawasan berbasis risiko. Pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan kualitas hasil pengawasan, serta efektivitas tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
Dengan demikian. Pengawasan diharapkan tidak berhenti pada penemuan masalah. Tetapi juga mendorong perbaikan sistem pemerintahan, mencegah kerugian, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

