BBS.COM | TANGERANG – Polresta Tangerang menggelar Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi tersebut, kepolisian mengutamakan edukasi dan pencegahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, operasi tersebut menyasar sejumlah titik rawan kecelakaan, pelanggaran. Dan kemacetan di wilayah hukum Polresta Tangerang.
“Operasi Patuh tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Namun, juga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Melalui edukasi dan pendekatan humanis,” kata Indra, Selasa (27/10/2026).
Menurut dia. Pelaksanaan operasi tersebut sejalan dengan program Polisi Bersama Masyarakat yang digagas Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.
Indra mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Tujuan utama Operasi Patuh adalah meningkatkan kesadaran masyarakat. Agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Tiga pendekatan Operasi Patuh 2026
Sementara itu. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Tangerang. Kompol Fery Octaviari Pratama menjelaskan, Operasi Patuh 2026. Mengedepankan tiga pendekatan, yakni 50 persen kegiatan preventif, 30 persen preemtif, dan 20 persen penegakan hukum.
Kegiatan diawali dengan aksi simpatik berupa pembagian selebaran dan stiker, kampanye keselamatan berlalu lintas. Serta pemasangan spanduk imbauan di sejumlah lokasi sasaran operasi.
Fery mengatakan, penegakan hukum diprioritaskan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara. Menerobos lampu merah, tidak memakai helm, serta berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor.
Menurut Fery, kepolisian tetap mengedepankan edukasi dan pencegahan, disertai penindakan secara terukur terhadap pelanggaran yang berisiko menyebabkan kecelakaan.
Penegakan hukum, lanjut dia, diutamakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan ETLE handheld.
“Untuk tilang manual, pelaksanaannya diprioritaskan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fery.
Pengendara diminta patuhi aturan
Fery mengimbau masyarakat untuk menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI), mengenakan sabuk keselamatan. Tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta mematuhi rambu dan marka jalan.
Dia berharap, Operasi Patuh 2026 dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan. Serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. (Asrudin)

