BBS.COM | CILEGON — Tiga anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menyerahkan surat terkait pencabutan surat keputusan (SK). Kepengurusan atas nama Tohir AS kepada pimpinan DPRD Kota Cilegon, Senin (26/10/2026).
Langkah tersebut. Dilakukan di tengah perselisihan mengenai kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Cilegon.Ketiga anggota dewan itu menyatakan mengakui kepengurusan DPC PPP yang dipimpin H. Sahruji.
Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PPP, Nadmudin, mengatakan, penyerahan surat tersebut. Merupakan bentuk sikap mereka terhadap legalitas kepengurusan partai di tingkat daerah.
“Alasan kami menyerahkan surat pencabutan SK Tohir kepada pimpinan DPRD Kota Cilegon karena menurut kami kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon. Yang sah adalah di bawah kepemimpinan Sahruji, dengan kepemimpinan DPP PPP yang dipimpin oleh Agus Suparmanto,” kata Nadmudin.
Menurut dia, persoalan kepengurusan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan ketentuan yang berlaku. Agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai pihak yang berwenang mewakili PPP di Kota Cilegon.
“Kami berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sehingga ada kejelasan mengenai legalitas kepengurusan PPP di Kota Cilegon,” ujarnya.
Sutopo Sebut SK Tohir dan Erza Telah Dicabut
Sementara itu.Sutopo, yang mengaku menjabat sebagai Sekretaris DPC PPP Kota Cilegon sekaligus anggota DPRD. Menegaskan bahwa pihaknya tetap mengakui kepemimpinan Sahruji.
Sutopo juga menyatakan bahwa SK kepengurusan atas nama Tohir AS dan Erza Erdiansyah telah dicabut oleh DPP PPP.
“Kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon yang kami akui adalah di bawah kepemimpinan H. Sahruji. Makanya SK atas nama Saudara Tohir AS dan Saudara Erza Erdiansyah sudah dicabut,” kata Sutopo.
Ia berharap seluruh pihak menghormati keputusan yang menurutnya menjadi dasar pengakuan terhadap kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan tersebut dan mengacu pada legalitas kepengurusan yang berlaku. Kami ingin persoalan ini menjadi jelas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di internal PPP,” ujarnya.
Legalitas Kepengurusan Masih Menjadi Persoalan
Perselisihan tersebut berkaitan dengan pengakuan terhadap struktur organisasi PPP di Kota Cilegon. Termasuk keabsahan SK kepengurusan dan kewenangan pengurus dalam mewakili partai.
Pernyataan Nadmudin dan Sutopo mencerminkan posisi kubu Sahruji dalam sengketa tersebut. Namun, klaim mengenai pencabutan SK dan keabsahan kepengurusan perlu dikonfirmasi. Melalui dokumen resmi DPP PPP serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Hingga berita ini disusun. Belum terdapat keterangan dari pihak Tohir AS maupun Erza Erdiansyah dalam bahan informasi yang tersedia. Mengenai penyerahan surat tersebut.
Penyelesaian persoalan ini.Diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon. Dan mengakhiri perselisihan internal yang berdampak pada aktivitas politik partai di daerah.
(Suheli)

