BBS.COM | TANGERANG — Rekonstruksi jalan raya di wilayah Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Yang disebut menggunakan anggaran APBD 2026, menjadi sorotan masyarakat.Selain mempertanyakan transparansi proyek, warga menyoroti kondisi permukaan jalan beton yang relatif baru dikerjakan. Namun telah terlihat mengalami retak-retak dan pecah rambut.
Kondisi tersebut terlihat di sejumlah bagian permukaan jalan pada Senin (12/9/2026). Retakan pada jalan yang masih relatif baru itu memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan, metode pelaksanaan, serta pengawasan proyek.
Masyarakat meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi tersebut. Sebab, proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya dapat dipantau masyarakat, baik dari sisi pelaksanaan maupun kualitas hasil pekerjaannya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi. Padahal, papan informasi menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas pekerjaan, sumber dan nilai anggaran,. Pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta jangka waktu pelaksanaan.
Minimnya informasi di lokasi membuat masyarakat kesulitan melakukan pengawasan terhadap proyek yang dibiayai uang publik tersebut.
Retak rambut pada beton memang tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kegagalan konstruksi.Namun, apabila retakan muncul ketika pekerjaan masih relatif baru, diperlukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebabnya.
Pemeriksaan tersebut dapat mencakup mutu beton, ketebalan dan spesifikasi lapisan beton, kondisi tanah dasar, proses pengecoran dan curing. Hingga sistem drainase di sekitar badan jalan.
Selain kualitas fisik jalan, publik juga mempertanyakan proses pengawasan sejak pekerjaan berlangsung hingga pemeriksaan akhir dan serah terima pekerjaan.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat jalan sudah dicor, tetapi tidak mengetahui berapa anggarannya, siapa yang mengerjakan. Dan bagaimana standar mutunya,” menjadi pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat.
Jika hasil pemeriksaan teknis nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Masyarakat tentu berharap pemerintah memastikan pihak pelaksana memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan kontrak dan masa pemeliharaan.
Hal itu penting untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang tidak semestinya dari APBD. Spabila kerusakan tersebut sebenarnya masih menjadi tanggung jawab pelaksana.
Karena bersumber dari APBD 2026, proyek tersebut menyangkut penggunaan uang publik. Transparansi, kualitas pekerjaan, serta akuntabilitas pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya instansi teknis yang menangani pekerjaan jalan, diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status pekerjaan. Nilai kontrak, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, spesifikasi teknis, hasil pengujian mutu beton, serta penyebab munculnya retakan pada permukaan jalan.
Publik juga menunggu penjelasan apakah pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai, telah melalui pemeriksaan teknis, dan sudah memasuki proses serah terima.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: mengapa jalan beton yang masih baru sudah mengalami retak. Dan apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi seluruh spesifikasi teknis. Sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak?
Klarifikasi dari pemerintah daerah dan pihak pelaksana penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi. Pada akhirnya, masyarakat hanya menginginkan proyek yang dibiayai APBD menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, aman digunakan.Dan memiliki umur layanan sesuai dengan yang direncanakan.
(Rumaidi)

