Berita Inspirasi Viral
Beranda » Berita » Gintungpulo Darurat Sampah, Pemerintah Diminta Bertindak

Gintungpulo Darurat Sampah, Pemerintah Diminta Bertindak

BBS.COM | TANGERANG, 26 Agustus 2026 – Warga Desa Gintungpulo, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dan instansi terkait segera bertindak tegas menyikapi dugaan pembuangan sampah dari luar wilayah ke sejumlah titik di desa tersebut.

Dugaan pembuangan sampah menjadi perhatian serius. Karena lokasi yang digunakan merupakan bekas galian tanah.Yang kini dipenuhi genangan air dan berada di sekitar kawasan lahan pertanian.Warga menyebut sampah yang dibuang diduga berasal dari kawasan PIK Bintaro dan sejumlah wilayah lainnya.

Ironisnya, aktivitas pembuangan disebut tetap berlangsung meski kondisi lokasi tergenang air.Warga menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengancam lahan pertanian di sekitarnya.

Para petani menjadi pihak yang paling khawatir. Tumpukan sampah tidak hanya menimbulkan bau, tetapi juga dikhawatirkan mencemari air dan berdampak terhadap kualitas tanah serta lingkungan pertanian.

“Kalau memang sampah dari luar daerah dibuang ke sini, siapa yang memberikan izin? Siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung akibatnya,” ujar salah seorang petani.

Komisi VII DPR RI Serap Aspirasi Industri di Tangerang, CSR Jadi Sorotan

Warga meminta pemerintah tidak sekadar melakukan pengecekan administratif, tetapi turun langsung ke lokasi dan mengusut dugaan aktivitas tersebut secara menyeluruh. Penelusuran harus mencakup asal sampah, kendaraan pengangkut, pihak yang memerintahkan pembuangan. Pihak yang menerima atau mengelola sampah, hingga status dan legalitas lokasi yang digunakan.

Pemerintah juga diminta tidak membiarkan Desa Gintungpulo menjadi tempat pembuangan sampah dari wilayah lain.

Warga menegaskan, persoalan ini tidak semata-mata bergantung pada status kepemilikan lahan. Meskipun lahan yang digunakan merupakan milik pribadi, penggunaan lahan tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila aktivitas di atasnya berpotensi menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan, atau merugikan masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yang antara lain melarang setiap orang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Serta membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

UU yang sama juga mengatur aspek perizinan kegiatan usaha pengelolaan sampah. Karena itu, pemerintah perlu memastikan apakah kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut memiliki dasar hukum. Dan perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua LSM BADAKK Banten Fitra Riyadi Meninggal Dunia

Sementara itu. Dugaan dampak terhadap lingkungan juga perlu diperiksa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah. Pasal 69 ayat (1), antara lain, melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Serta membuang limbah ke media lingkungan hidup.

Dengan demikian, warga meminta pemerintah tidak hanya melihat siapa pemilik lahan, tetapi juga memeriksa jenis dan sumber sampah. Legalitas kegiatan, pihak pengangkut, lokasi pembuangan, potensi pencemaran, serta dampaknya terhadap masyarakat dan lahan pertanian.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, warga meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran hanya karena lokasi berada di atas lahan milik pribadi.

Selain menghentikan aktivitas pembuangan. Warga menuntut sampah yang sudah menumpuk segera diangkut dan lokasi bekas galian dipulihkan.Pemerintah juga perlu memastikan lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.

Persoalan ini. Dinilai sudah menyangkut kepentingan publik. Lingkungan yang tercemar dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat dan keberlangsungan sektor pertanian.

Dugaan Praktik Prostitusi di Rumah Kos Sentul Kragilan Disorot, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak penanganan sampah, tetapi menolak jika wilayah mereka dijadikan tempat pembuangan tanpa kejelasan prosedur, legalitas. Dan tanggung jawab terhadap dampak lingkungannya.

Pemkab Tangerang. Diminta segera turun ke lapangan, membuka informasi mengenai status lokasi. Menelusuri asal-usul sampah. Serta memastikan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan tegas.

Desa Gintungpulo bukan tempat pembuangan sampah dari luar daerah. Status tanah sebagai milik pribadi bukan alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat. Pemerintah harus hadir, menghentikan aktivitas yang melanggar ketentuan, membersihkan lokasi, dan memastikan lahan pertanian warga tetap terlindungi. (Arb)

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

Kalender

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31