BBS.COM | TANGERANG, 2 Agustus 2026 – Sorotan terhadap sejumlah proyek peningkatan jalan yang dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026. Di Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, terus bergulir. Sejumlah warga dan aktivis mendesak Bupati Tangerang memanggil Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Inspektorat Kabupaten Tangerang. Serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan evaluasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, mengatakan langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Dalam pengelolaan anggaran publik yang bersumber dari APBD.
Menurutnya, DBMSDA memiliki tanggung jawab memastikan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan dokumen kontrak. Sementara itu, Inspektorat diharapkan menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah apabila terdapat laporan maupun dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. Adapun BPKAD diminta memastikan proses administrasi dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua pihak yang memiliki kewenangan harus menjalankan tugasnya secara profesional. Proyek yang menggunakan uang rakyat harus dipastikan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Jamasari.
Ia menegaskan, masyarakat tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, berbagai masukan dan dugaan yang berkembang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang agar memberikan kepastian kepada publik.
“Apabila hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak, tentu hal itu akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sejumlah proyek yang menjadi perhatian masyarakat berada di Desa Pisangan Jaya. Di antaranya peningkatan Jalan Perum Griya Sepatan RT 01/RW 09, Perum Grand Permata Sepatan RT 01/RW 10. Perum Gardenia Sepatan RT 01/RW 11. Serta Perumahan Permata Sepatan, Permata Sepatan RT 05/05 dan RT 04/05.
Sorotan muncul setelah adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi. Dan adanya pertanyaan mengenai metode pelaksanaan konstruksi. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak yang berwenang.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proyek-proyek konstruksi jalan. Yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026 di Desa Pisangan Jaya. Mereka juga meminta seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan. Hingga proses pemeriksaan hasil pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO), dilaksanakan secara profesional, independen, dan transparan.
Menurut warga, setiap penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, mereka berharap Bupati Tangerang memberikan arahan kepada perangkat daerah terkait. Agar segera melakukan evaluasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, DBMSDA, Inspektorat Kabupaten Tangerang. Maupun BPKAD terkait permintaan evaluasi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan akan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Team)

