BBS.COM | TANGERANG — Aktivis Meminta Evaluasi Pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Mas Pratama RT 008/RW 006. Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga dan aktivis. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA). Itu dinilai perlu diperiksa menyeluruh menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan LPSE non-tender Nomor 56 tersebut. Dikerjakan oleh CV Airi Bintang Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp 200 juta.
Sejumlah warga dan aktivis mempertanyakan metode pelaksanaan pekerjaan. Mereka menduga bekisting pembatas jalan dipasang di atas permukaan paving block lama sebelum dilakukan penghamparan agregat. Selain itu, pemasangan lapisan plastik pada dasar badan jalan disebut tidak dilakukan secara penuh. Sedangkan kualitas material agregat juga dipersoalkan karena diduga tercampur pasir dan lumpur.

Aktivis Kabupaten Tangerang Udinjaenudin yang memantau pekerjaan mengaku telah melakukan pengukuran awal di sejumlah titik. Berdasarkan hasil pengukuran tersebut, ketebalan beton berkisar antara 8 hingga 10 sentimeter. Namun, hasil itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ketidaksesuaian karena masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis. Serta pengujian oleh pihak yang berwenang.

Seorang warga yang mengaku memahami pekerjaan konstruksi dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan metode pelaksanaan proyek tersebut perlu mendapat perhatian.
“Kalau memang bekisting dipasang di atas paving block lama tanpa pembongkaran dan pembersihan, tentu perlu dipastikan apakah metode itu sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. Material yang digunakan juga perlu diuji kualitasnya,” ujarnya, Sabtu malam (1/8/2026).

Warga berharap Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang segera melakukan pemeriksaan lapangan. Mereka juga meminta konsultan pengawas, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta tim Provisional Hand Over (PHO) menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan secara profesional sesuai ketentuan.
Pengamat konstruksi, Sepul Bahri, mengatakan apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun dokumen kontrak. Maka seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab pengawasan perlu dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, DBMSDA Kabupaten Tangerang, pihak pelaksana proyek CV Airi Bintang Utama. Maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Rumaidi)

