BBS.COM | TANGERANG, 27 Juli 2026 – Pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Kampung Bereum RT 012/RW 07, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur. Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, menuai kritik sejumlah aktivis dan awak media. Proyek yang dikerjakan untuk Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, sabtu malam (25/7/2026), papan informasi proyek tidak terlihat terpasang. Sehingga masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai pelaksana pekerjaan. Nilai anggaran, maupun waktu pelaksanaan proyek.
Selain itu. Aktivis menduga material agregat yang digunakan bercampur pasir dan lumpur, ketebalan lapisan beton tidak sesuai spesifikasi. Serta penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum dilaksanakan secara optimal.
Melalui penelusuran pada laman LPSE Kabupaten Tangerang. Proyek tersebut tercatat dikerjakan oleh CV Selarlas Indonesia Usaha dengan pagu anggaran sebesar Rp150 juta.
Aktivis dan warga juga menyoroti metode pelaksanaan pekerjaan. Mereka menduga paving block eksisting tidak dibongkar maupun dibersihkan sebelum pekerjaan dimulai.Bekisting pembatas jalan juga disebut. Telah dipasang sebelum penghamparan agregat sehingga dikhawatirkan memengaruhi ketebalan efektif dan volume beton.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Imadudin, mengatakan pihaknya kembali melakukan pemantauan dan menemukan permukaan beton. Yang diduga mengalami retak rambut serta pecah di beberapa titik. Berdasarkan keterangan warga, proses (curing) setelah pengecoran diduga tidak dilakukan.
Menurut Imadudin, proyek yang dibiayai APBD merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sehingga pengawasannya harus menjadi perhatian serius.
“Sebagai kepala daerah, Bupati Tangerang memiliki tanggung jawab memastikan penggunaan APBD dilaksanakan secara transparan, akuntabel. Dan menghasilkan pembangunan yang sesuai spesifikasi teknis. Karena itu kami meminta Bupati memerintahkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan perlu melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas. Serta kontraktor pelaksana untuk memastikan seluruh pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak.
“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak. Kontraktor wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga harus mengambil langkah tegas untuk melindungi kualitas pembangunan. Yang dibiayai dari uang rakyat,” kata Imadudin.
Hingga berita ini disusun. Pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang. Maupun kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
(Rumaidi/Tim)

