BBS.COM | TANGERANG, 17 Juli 2026 – Sorotan terhadap proyek peningkatan jalan utama di RT 02/RW 14 Perumahan Permata Sukatani. Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,erus bergulir. Warga kini tidak hanya mempertanyakan kualitas pekerjaan, tetapi juga meminta evaluasi terhadap kinerja konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan warga di lapangan, pada Kamis malam (16/7/2026) terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Yang tercantum dalam kontrak. Beberapa temuan yang disoroti antara lain penggunaan bekisting yang dinilai tidak layak, penerapan keselamatan kerja yang belum maksimal serta ketebalan beton yang disebut berkisar 11–12 sentimeter, sementara dalam dokumen perencanaan ditetapkan setebal 15 sentimeter.

Menurut warga. Apabila dugaan tersebut benar, seharusnya dapat diketahui sejak awal melalui pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas. Sebab, salah satu tugas konsultan pengawas adalah memastikan setiap tahapan pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis, mutu, volume. Dan metode pelaksanaan sesuai kontrak.
Selain itu, PPK sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak dinilai memiliki kewajiban melakukan pengendalian pekerjaan. Serta memerintahkan perbaikan apabila ditemukan hasil pekerjaan yang tidak sesuai. Sementara PPTK memiliki peran memantau progres kegiatan dan melaporkan setiap perkembangan maupun kendala kepada pimpinan.

Warga meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang segera melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh. Termasuk pengukuran ulang ketebalan beton, pemeriksaan mutu material, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan di lapangan. Mereka berharap apabila ditemukan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak.Seluruh pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang, konsultan pengawas, PPK, PPTK.Maupun CV Mevazi Karya Abadi, terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis tersebut.
(Rumaidi)

