Berita Branding Inspirasi SEO
Beranda » Berita » Aktivis Banten Geruduk Kemendagri, Desak Investigasi Gubernur Banten

Aktivis Banten Geruduk Kemendagri, Desak Investigasi Gubernur Banten

BBS.COM | JAKARTA Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB). Menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jakarta, Kamis (16/7/2026). Mereka mendesak Kemendagri mengusut dugaan pelanggaran sumpah jabatan yang diduga dilakukan Gubernur Banten.

Aksi tersebut dipicu beredarnya video di media sosial yang menampilkan pengakuan seorang perempuan berinisial IF. Dalam video yang diunggah akun TikTok Wanita Pancasila, IF mengaku sebagai istri siri Gubernur Banten. Sejak 2021 dan menyatakan ditelantarkan sejak 2025.

Koordinator Lapangan aksi, Asep Setiadi, mengatakan dugaan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius karena berkaitan dengan integritas kepala daerah.

“Dalam video tersebut terdapat dokumen yang disebut sebagai keterangan nikah siri lengkap dengan tanda tangan para pihak dan saksi. Jika informasi itu terbukti benar, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap sumpah jabatan kepala daerah,” kata Asep.

Menurutnya, meski IF kemudian mengunggah video klarifikasi yang menyebut video sebelumnya sebagai hoaks. Ia tetap mengakui telah melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Nasional Perlindungan Perempuan.

Peningkatan Jalan di Rajeg Disorot, Warga Nilai Pelaksanaan Diduga Tak Sesuai Teknis Konstruksi

Asep berpendapat dugaan pernikahan siri berpotensi bertentangan dengan komitmen kepala daerah untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan. Sebagaimana tercantum dalam sumpah jabatan.

Selain itu, KABB juga menilai dugaan tersebut dapat menjadi persoalan etik karena dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.

Dalam aksinya, massa yang terdiri dari tujuh organisasi masyarakat sipil, yakni Kawan, Ombak, GMAKS, GASAKK, KARAT, GPRUK, dan ABM. Menyampaikan tiga tuntutan kepada Kemendagri, yaitu:

  1. Membentuk tim investigasi atau menugaskan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk memeriksa dugaan pelanggaran administratif dan etik.
  2. Menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
  3. Menjamin perlindungan hukum bagi perempuan yang mengaku sebagai korban dari segala bentuk intimidasi.

Aksi sempat diwarnai dorongan massa ke pintu gerbang Kemendagri. Sebelum akhirnya tujuh orang perwakilan diperkenankan masuk untuk menyampaikan pengaduan secara resmi.

Perwakilan massa diterima Auditor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Alamsyah. Menurut peserta aksi, pihak Kemendagri menyatakan akan meneruskan laporan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

REGOS Edukasi 202 Siswa Baru soal Etika Digital

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Gubernur Banten maupun Kemendagri terkait substansi tuduhan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Dugaan yang disampaikan pengunjuk rasa juga belum terbukti melalui proses hukum atau pemeriksaan resmi.

(Suheli IWO-I)

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

Kalender

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031