BBS.COM | JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO). Sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi dan peningkatan profesionalisme wartawan, Rabu (15/7/2026).
Sosialisasi yang digelar di Kantor PWI Pusat, Jakarta Pusat.Dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Kegiatan diikuti jajaran pengurus pusat serta pengurus PWI provinsi dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring.
Akhmad Munir mengatakan, penyusunan lima PO merupakan bagian dari konsolidasi organisasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan akuntabel.
“Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional. Dan akuntabel,” kata Munir.
Menurutnya, keberadaan PO diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, menyeragamkan mekanisme kerja organisasi. Serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Lima Peraturan Organisasi yang disosialisasikan meliputi standardisasi penyelenggaraan konferensi provinsi dan kabupaten/kota, Orientasi Kewartawanan. Dan Keorganisasian (OKK), kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), pengelolaan aset organisasi, serta pengaturan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.
PO mengenai penyelenggaraan konferensi mengatur tahapan pelaksanaan secara lebih rinci, mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan ketua. Hingga mekanisme pemilihan untuk menjamin proses yang demokratis, transparan, dan tertib administrasi.
Sementara itu, PO OKK menetapkan standar nasional bagi calon anggota PWI, termasuk kurikulum, materi pembelajaran, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri. Hingga penerbitan sertifikat sebagai syarat keanggotaan.
Adapun PO tentang Hari Pers Nasional menegaskan HPN sebagai program strategis organisasi. Yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946. Sekaligus mengatur mekanisme penyelenggaraannya.
PWI juga menetapkan aturan mengenai pengelolaan aset organisasi yang mencakup aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual. Serta basis data organisasi melalui sistem inventarisasi, pelaporan, dan pengawasan yang terstandar.
Selain itu, PO tentang Kartu Tanda Anggota mengatur pembaruan KTA, mutasi keanggotaan, penyusunan daftar pemilih tetap. Serta penegasan hak memilih dan dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah.
Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat Joko Tetuko mengatakan, sosialisasi lima PO merupakan bagian dari agenda reformasi tata kelola organisasi. Untuk memperkuat profesionalisme wartawan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota.
Menurutnya, peraturan tersebut.Diharapkan menjadi pedoman yang seragam bagi seluruh pengurus PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sehingga tata kelola organisasi semakin profesional, transparan, dan berkelanjutan.

