BBS.COM | TANGERANG – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang memperkuat sistem pendampingan hukum. Dan psikologis bagi korban kekerasan seksual agar proses perlindungan tidak berhenti pada tahap pelaporan, tetapi berlanjut hingga persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Deden dalam Diskusi Reboan Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (15/7/2026).
Menurut Deden, salah satu kendala dalam penanganan perkara kekerasan seksual adalah terbatasnya ketersediaan saksi ahli. Dan psikolog klinis yang dibutuhkan dalam proses pembuktian.
“Pendampingan seharusnya tidak berhenti pada saat korban melapor ke kepolisian. Proses hukum perlu dikawal sampai perkara memperoleh putusan di pengadilan,” katanya.
Ia mengusulkan Pemerintah Kabupaten Tangerang mengangkat saksi ahli dan psikolog klinis sebagai tenaga profesional yang dibiayai pemerintah. Sehingga dapat langsung memberikan pendampingan setiap kali terdapat laporan kasus.
Selain itu, Deden juga mendorong penambahan psikolog klinis di fasilitas pelayanan kesehatan. Agar korban dapat memperoleh layanan pemulihan secara lebih cepat.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga pemulihan psikologis. Serta perlindungan terhadap hak-hak korban, termasuk hak memperoleh pendidikan.
Ia meminta Dinas Pendidikan menyiapkan langkah pendampingan bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Agar tidak mengalami perundungan di lingkungan sekolah maupun kehilangan akses pendidikan.
Deden juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban, terutama dalam pemberitaan dan penyebaran informasi di ruang digital. Karena dapat menimbulkan dampak psikologis berkepanjangan.
Ia turut mendorong Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemerintah Kabupaten Tangerang lebih aktif memberikan pendampingan. Kepada korban kekerasan seksual selama proses hukum berlangsung.
Menurut Deden, perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga korban memperoleh keadilan dan pelaku mendapat hukuman yang memberikan efek jera.
Sementara itu, perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tangerang. Kustri, mengatakan hingga 15 Juli 2026 pihaknya telah menangani 202 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dari jumlah tersebut. Sebanyak 64 kasus merupakan kekerasan seksual. Terdiri atas 47 kasus yang menimpa anak dan 17 kasus terhadap perempuan dewasa.
Menurut Kustri. UPTD PPA dibentuk sebagai garda terdepan pemerintah daerah dalam menerima laporan, memberikan perlindungan. Serta mendampingi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan sesuai mandat pemerintah pusat.

