BBS.COM | SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan siap menghadapi gugatan perdata terkait lahan eks. Pasar Kragilan di Kecamatan Kragilan yang diajukan pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum H. Djaliman bin Sadiman.
Perkara tersebut. Kini telah memasuki tahap pemeriksaan setempat (PS) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Serang pada Jumat (10/7/2026).Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan letak, keberadaan, dan batas objek sengketa yang saat ini sebagian telah berdiri masjid serta area parkir.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat bertujuan mencocokkan objek sengketa dengan kondisi di lapangan. Setelah tahapan tersebut. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian melalui keterangan saksi dan dokumen.
Menurut Anton, Pemkab Serang memiliki bukti yang menguatkan bahwa lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi tersebut. Merupakan aset milik daerah yang sebelumnya merupakan eks Pasar Kragilan.
Ia juga menilai gugatan yang diajukan kurang tepat karena pihak yang dijadikan tergugat utama bukan Pemerintah Kabupaten Serang.
“Kami siap menghadapi gugatan ini dengan bukti dan saksi yang telah disiapkan.Status kepemilikan akan dibuktikan dalam persidangan,” ujar Anton.
Kuasa hukum Pemkab Serang. Cecep Azhar, menambahkan bahwa objek gugatan yang diajukan penggugat disebut seluas sekitar 11.000 meter persegi. Sedangkan aset yang dimiliki Pemkab Serang hanya sekitar 7.000 meter persegi.
Menurutnya, sisa lahan di luar aset Pemkab merupakan milik warga dan area pemakaman yang memiliki status kepemilikan tersendiri.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu tergugat, Edi Lutfi, yakni Imran, berpendapat bahwa gugatan tersebut keliru. Baik dari sisi objek maupun pihak yang digugat. Menurutnya, kliennya tidak memiliki lahan yang disengketakan.
Ia menjelaskan, Edi Lutfi hanya membangun masjid berdasarkan persetujuan Pemerintah Kabupaten Serang melalui Surat Keputusan Bupati Serang. Nomor 024/Kep.776-Huk.BPKAD/2021 tentang Penetapan Persetujuan Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Berupa tanah bekas Pasar Kragilan untuk pembangunan masjid dalam mendukung rencana pembangunan Rumah Sakit. Tipe D di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Selain itu, pembangunan masjid juga telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan Nomor SK-PBG-360411-11032-022-001 tertanggal 11 Maret 2022. Yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.
Sidang perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak. Sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas pokok perkara.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Putusan mengenai status kepemilikan lahan akan ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak di persidangan.
(Suheli,IWO-I)

