BBS.COM | TANGERANG – Pascakebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Memunculkan dorongan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada proses pemadaman. Tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan persampahan dan mitigasi kebakaran.
Selama proses penanganan, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama pemerintah pusat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, TNI, Polri. Serta berbagai unsur terkait mengerahkan personel, armada pemadam, alat berat, dan dukungan operasi water bombing untuk mengendalikan kebakaran.
Seiring dengan mulai terkendalinya titik-titik api, perhatian publik kini bergeser pada upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Sejumlah pemerhati lingkungan menilai evaluasi perlu mencakup aspek operasional, pengawasan, hingga kebijakan pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Dalam pengelolaan persampahan. Tempat pemrosesan akhir memiliki fungsi penting. Sebagai lokasi pengelolaan residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali. Karena itu, operasional TPA memerlukan penerapan standar teknis yang ketat. Mulai dari penataan timbunan sampah, pemadatan, penutupan harian, pengelolaan air lindi. Hingga pengendalian gas metana yang terbentuk dari proses pembusukan sampah.
Pengendalian gas metana dinilai menjadi salah satu aspek penting karena akumulasi gas tersebut dapat meningkatkan potensi kebakaran. Apabila tidak dikelola dengan baik. Selain itu, sistem pemantauan suhu, ketersediaan sumber air, jalur akses kendaraan pemadam. Serta prosedur tanggap darurat juga menjadi bagian dari upaya mitigasi yang perlu diterapkan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, pengelolaan sampah modern tidak lagi hanya berorientasi pada pembuangan ke TPA. Pendekatan yang saat ini dikembangkan menekankan pengurangan sampah dari sumbernya melalui prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).Disertai pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan kembali sampah untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir.
Sejumlah kalangan juga menilai evaluasi pascakebakaran perlu mencakup efektivitas sistem pengawasan, kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran, kecukupan anggaran operasional. Serta penerapan prosedur yang berlaku di kawasan TPA.
Selain aspek teknis. Keterbukaan informasi kepada masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam penanganan bencana lingkungan. Penyampaian informasi mengenai perkembangan kondisi, langkah mitigasi, dan hasil evaluasi. Diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan lingkungan.
Pengelolaan persampahan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yang mengamanatkan pengurangan dan penanganan sampah secara terpadu. Ketentuan tersebut diperkuat. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Yang mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
Peristiwa kebakaran TPA Jatiwaringin diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem pengelolaan persampahan, meningkatkan upaya mitigasi. Serta mengurangi risiko terjadinya kebakaran di tempat pemrosesan akhir pada masa mendatang.
(Herman)

