BBS.COM | TANGERANG – Pekerjaan saluran U-Ditch di Kampung Kosambi, RW 05, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan, Senin (1/6/2026).
Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp70 juta yang dilaksanakan oleh CV Razka Putra Samudra. Dengan masa kerja 21 hari kalender tersebut. Diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja yang tercantum dalam kontrak.
Berdasarkan hasil pantauan sosial kontrol bersama warga di lokasi, kualitas material U-Ditch yang digunakan dipertanyakan. Karena tidak ditemukan penanda atau label standar pada produk yang terpasang di lapangan.
Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan juga diduga tidak dilakukan pemasangan lapis pondasi bawah (LPB) sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas serta daya tahan konstruksi saluran tersebut.
Sejumlah pihak menilai dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) seharusnya memuat secara rinci spesifikasi barang dan jasa yang digunakan. Termasuk standar mutu material sesuai ketentuan pekerjaan konstruksi.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Amadudin, meminta pihak pengawas kecamatan melakukan evaluasi serta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Menurutnya, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis.Dan ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak merugikan keuangan negara.
“Jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka harus ada tindakan dari pihak pengawas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Jaenudin)

