BBS.COM | TANGERANG — Polresta Tangerang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar dua kasus peredaran obat keras daftar G. Di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka beserta ribuan butir obat keras ilegal siap edar.
Kapolresta Tangerang. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (18/5/2026). Di wilayah Sepatan dengan mengamankan seorang pria berinisial M.
“Dari tangan tersangka M, petugas menemukan 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer. Yang telah dikemas dalam 73 plastik klip kecil,” kata Indra Waspada, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka M, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial A, JS, dan H di sebuah rumah kontrakan. Di Perumahan Pondok Rejeki, Pasar Kemis.
“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1.100 butir tramadol,” ujarnya.
Secara keseluruhan, dalam kasus pertama polisi mengamankan 1.583 butir tramadol, 292 butir hexymer, uang tunai Rp1,5 juta. Serta empat unit telepon genggam milik para tersangka.
Petugas kemudian kembali melakukan pengembangan kasus ke daerah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial I dengan barang bukti 550 butir tramadol.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka I di kawasan Teluknaga dan menemukan 5.150 butir tramadol. Serta 2.000 butir hexymer,” kata Indra Waspada.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka I mengaku mendapatkan pasokan obat keras dari pria berinisial FM. Yang selanjutnya berhasil ditangkap di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.
Sementara itu, tersangka FM mengaku memperoleh barang dari seorang pria berinisial T yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dan masih dalam pengejaran polisi.
“Total barang bukti yang diamankan dalam kasus kedua yakni 5.710 butir tramadol, 2.000 butir hexymer. Serta sejumlah telepon genggam milik tersangka,” bebernya.
Atas perbuatannya. Para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(Sul)

