BBS.COM | SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-10 secara berturut-turut yang diterima Pemprov Banten.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di KP3B, Kota Serang, Senin (25/5/2026). Dalam agenda tersebut, Gubernur Banten. Andra Soni menerima langsung hasil pemeriksaan. Dari Pimpinan V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi.
Andra Soni menyebut capaian opini WTP merupakan bentuk pengakuan. Bahwa pengelolaan keuangan daerah telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan. Dan akuntabel,” ujar Andra Soni.
Ia mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran. Serta memastikan penggunaan APBD benar-benar berdampak terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan semakin kompleks. Sehingga penguatan pengendalian internal. Dan tata kelola keuangan harus terus dilakukan.
“BPK adalah mitra strategis dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami optimistis capaian ini dapat terus dipertahankan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” katanya.
Meski kembali memberikan opini WTP. BPK RI tetap menyoroti sejumlah aspek pengelolaan keuangan daerah yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Dalam hasil pemeriksaan, BPK merekomendasikan penguatan pengendalian terhadap pelaksanaan belanja barang, gedung dan bangunan. Serta pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ).
Selain itu. BPK juga meminta pengawasan lebih memadai terhadap penyimpanan. Dan pencatatan barang persediaan serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Terkait hasil pemeriksaan yang kami lakukan. Terdapat beberapa hal yang perlu perhatian lebih lanjut,” kata Bobby Adhityo Rizaldi.
Menurut Bobby.Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut harus menjadi motivasi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan. Untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
BPK juga mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan Pemprov Banten.Hingga 31 Desember 2025. Tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tercatat mencapai 81,34 persen. Atau melampaui target nasional sebesar 75 persen.
Sementara itu. Andra Soni memastikan Pemprov Banten telah menyiapkan rencana aksi atau action plan guna menindaklanjuti rekomendasi. Dan temuan hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif,” tegasnya.
Pemprov Banten berharap capaian opini WTP tersebut dapat menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih. Dan akuntabel demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih optimal serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.(HR)

