BBS.COM| TANGERANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 63 perkara pidana umum. Dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (16/4/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo. Mengatakan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 589 slop rokok tanpa pita cukai. Atau setara 5.890 bungkus dengan total 117.200 batang.
Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram. Tembakau sintetis 50,76 gram, serta sejumlah obat-obatan terlarang. Seperti Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, dan Yarindo 6.000 butir.

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan meliputi 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan. Serta 135 item barang bukti lain seperti alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektrik.
Eko menegaskan pemusnahan barang bukti dilakukan juga untuk mengantisipasi keterbatasan kapasitas penyimpanan di gudang barang bukti kejaksaan.
“Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan. Pemusnahan ini juga untuk mencegah barang bukti disalahgunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
(Sul)

