BBS.COM| SERANG – Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, meluncurkan Mobil Pendampingan On The Spot. Layanan Terintegrasi (POLI) Perizinan di Halaman Pasar Baros. Kabupaten Serang, pada Senin (6/4/2026).
POLI Perizinan diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM. Sehingga mereka lebih mudah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sambutan Positif dari Pedagang
- Iwan Setiawan (42), pedagang sembako, menyatakan program ini sangat membantu pedagang untuk mengurus NIB.Yang juga diperlukan untuk membeli Minyakita dari BULOG.
- Nurhayati (37), pedagang lainnya, menyebut pengurusan NIB hanya memakan waktu sekitar 15 menit.Dan berharap layanan ini terus mempermudah pelaku usaha.
Tujuan dan Manfaat POLI Perizinan
Sekda Deden menekankan bahwa POLI Perizinan:
- Mempermudah masyarakat yang bergerak di dunia usaha, terutama UMKM.
- Merupakan strategi Pemprov Banten untuk mencapai target investasi, khususnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
- Mempercepat akses masyarakat dalam melakukan aktivitas usaha dan membuka peluang investasi.
Rencana Layanan POLI Perizinan
Kepala DPMPTSP Banten, Virgojanti, menyampaikan POLI Perizinan akan menjangkau:
- Pasar tradisional
- Industri nelayan
- Industri kecil seperti kerajinan, industri kayu, dan sektor usaha lainnya
Selain melayani pembuatan NIB, POLI Perizinan juga memberikan konsultasi terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kelompok pelaku usaha atau pedagang yang ingin layanan POLI Perizinan dapat mengajukan permohonan, dan tim DPMPTSP akan mendatangi lokasi.
Hadir dalam Peluncuran
Turut hadir antara lain:
- Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas
- Wakil Pimpinan Perum BULOG Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Banten, Dendar Dinata
- Sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten

