BBS.COM | SERANG, 19 Februari 2026 – Gubernur Banten Andra Soni meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk bersikap kooperatif dan menyediakan data yang diperlukan. Dalam pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten. Hal ini untuk memastikan Pemerintah Provinsi Banten kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah.
“Baru saja kami menyelesaikan kegiatan entry meeting bersama BPK terkait pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Tahun Anggaran 2025.Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik. Dan berharap opini WTP bisa kembali diperoleh,” ujar Andra Soni di Pendopo Gubernur Banten. Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Gubernur menekankan pentingnya kelancaran proses pemeriksaan dan meminta seluruh aparatur siap memberikan data dengan lengkap. “Intinya adalah bagaimana pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar dan maksimal,” tambahnya.
Jadwal Pemeriksaan BPK
Kepala BPK Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi, menjelaskan pemeriksaan interim. Dimulai 19 Februari hingga 13 Maret 2026.Dan dapat diperpanjang hingga akhir Mei 2026.Jika diperlukan.Pemprov Banten akan menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit pada 30 Maret 2026. Kemudian BPK melakukan pemeriksaan terperinci sebelum menyerahkan hasilnya kembali sekitar 29–31 Mei 2026.
“Ini merupakan kegiatan rutin kami dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten,” kata Firman.

