Berita
Beranda » Berita » Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Inkracht

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Inkracht

BBS.COM | TANGERANG Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Rabu (5/2/2026)

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi hasil tindak pidana peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras tanpa izin edar, berdasarkan data Kejari, narkotika yang dihancurkan meliputi sabu-sabu seberat 146,099 gram, tembakau sintetis seberat 1.140,126 gram. Obat keras Tramadol sebanyak 176.313 butir, Hexymer 286.636 butir, serta Trihex sebanyak 518 butir.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum. Di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Dr. Fajar Gurindro, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan wujud transparansi. Dan akuntabilitas kejaksaan dalam mengelola barang rampasan negara.

“Barang-barang ini tidak hanya menjadi alat kejahatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan. Dan keamanan sosial apabila kembali beredar di masyarakat,” ujar Fajar.

Rekonstruksi Jalan Teluk Jakarta Disorot, CBR, LC Pemadatan dan Ketebalan Agregat Jadi Pertanyaan

Selain narkotika dan obat-obatan keras, Kejari Kabupaten Tangerang juga memusnahkan 353 item kosmetik palsu yang dinilai membahayakan konsumen. Serta 25 unit telepon genggam yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksi kejahatan.

Dari total 88 perkara yang telah ditangani, terdapat satu barang bukti yang cukup mencolok, yakni sebuah wadah penyimpanan es. Fajar menjelaskan, wadah tersebut digunakan tersangka untuk menyembunyikan jenazah dalam kasus pembunuhan.

“Barang bukti ini tidak memiliki nilai ekonomi dan justru membahayakan masyarakat. Sesuai dengan putusan pengadilan, maka harus segera dimusnahkan,” tegasnya.

Terkait barang bukti lain yang belum dimusnahkan, seperti alat berat ekskavator, Fajar menjelaskan bahwa saat ini masih dalam proses hukum.Atau terdapat upaya hukum lanjutan. Ia memastikan, apabila nantinya diputuskan dirampas untuk negara, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).Untuk dilakukan pelelangan guna menambah pemasukan kas negara. *


Kulitas Kontruksi Jalan Tidak Cukup Diukur Dari Ketebalan Beton

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Keluarga Besar Persaudaraan Pencak Silat Sin Lam Ba Gintung

Kalender

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31